BANDA ACEH – Bukan hanya sekedar gugatan ke PTUN, polemic seleksi Kepala BPMA yang di lakukan Pj Gubernur Aceh melalui Panitia Seleksi Kepala BPMA tahun 2024, penggugat melalui kuasa hukumnya ternyata benar mengirimkan surat kepada Menteri ESDM di Jakarta untuk meminta menunda proses seleksi kepala BPMA tersebut.
Media ini mencoba mengkonfirmasi perihal tersebut kepada Erlizar Rusli, SH., MH selaku kuasa hukum penggugat, dan Erlizar membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM di Jakarta untuk meminta agar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak menetapkan satu nama pun dari tiga nama yang dikirimkan Pj Gubernur Aceh dari hasil seleksi yang dilakukan Panita Seleksi.
“Surat yang ditujukan kepada menteri ESDM tesebut tertanggal 8 Janauari 2025,” ucapnya.
Hal ini dilakukan oleh Kuasa Hukum Penggugat, agar menteri menghargai proses hukum guna menjamin kepastian hukum sebelum mengambil keputusan karena proses seleksi tersebut tidak sedang baik-baik saja dan sedang bersengeketa di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan register perkara nomor 2/G/2025/PTUN Bna.
Di sisi lain Erlizar juga menegaskan proses seleksi tersebut sangat berbeda syarat-syaratnya dibandingkan dengan syarat-syarat adminitrasi dalam proses seleksi tahun-tahun sebelumnya, dan syarat-syarat sebagaimana dibuat oleh Panitia Seleksi Kepala BPMA tahun 2024 tidak diatur secara rigid dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2015 sehingga secara hukum harus ditinjau ulang karena cacat hukum.
“Secara hukum harus ditinja ulang karena cacat hukum,” ujar Erlizar Rusli.










