Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Imigrasi Banda Aceh Tahan WN Pakistan Diduga Salahi Izin Tinggal

redaksi by redaksi
01/02/2025
in Nanggroe
0
Imigrasi Banda Aceh Tahan WN Pakistan Diduga Salahi Izin Tinggal

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Novianto Sulastono (tengah) memperlihatkan barang bukti pelanggaran visa warga negara Pakistan di Banda Aceh, Jumat (31/1/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh menahan seorang warga negara Pakistan yang diduga menyalahi izin tinggal di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Novianto Sulastono di Banda Aceh, Jumat, mengatakan warga negara Pakistan tersebut berinisial FA berusia 46 tahun.

FA ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Sebelumnya, FA ditangkap atas dugaan penyalahgunaan visa di sebuah kamar kos di kawasan Merduati, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 12 Januari 2025,” kata Novianto Sulastono.

Didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting, Novianto Sulastono mengatakan FA masuk ke Indonesia melalui Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Desember 2024.

Setelah sebulan tinggal di Sumatera Utara, kata dia, FA masuk ke wilayah Aceh pada 5 Januari 2025. FA masuk dengan visa atau izin sebagai pelayanan purnajual suatu produk.

Namun selama di Aceh, kata Novianto Sulastono, FA menjual barang, bukan memberi layanan purnajual sebuah produk. Barang yang dijual adalah lukisan. Lukisan tersebut diakui dibuat adik perempuannya yang saat ini berada di Palestina.

“Setelah diperiksa, FA mengaku lukisan tersebut bukan milik adik perempuannya. Adik perempuan juga tidak ada di Palestina. Beberapa lukisan ada yang laku dan dibeli masyarakat,” katanya.

Novianto Sulastono menyebutkan perbuatan FA melanggar Pasal 121 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman hukumannya pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Saat ini, FA ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh. Selanjutnya, kami akan mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP dan menetapkan FA sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian,” kata Novianto Sulastono.

Sumber: antara

Previous Post

Dishub Bina Para Juru Parkir ‘Nakal’ di Banda Aceh

Next Post

BKSDA Pasang Perangkap Atasi Interaksi Negatif Harimau di Aceh Timur

Next Post
BKSDA Pasang Perangkap Atasi Interaksi Negatif Harimau di Aceh Timur

BKSDA Pasang Perangkap Atasi Interaksi Negatif Harimau di Aceh Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

12/06/2026
Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Disperindagkop Pidie Jaya Gencarkan Penerbitan NIB

Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Disperindagkop Pidie Jaya Gencarkan Penerbitan NIB

12/06/2026
Anisya Adelia Ramadhana; Gadis Singkil Peraih IPK 3,85 di UIN Ar-Raniry

Anisya Adelia Ramadhana; Gadis Singkil Peraih IPK 3,85 di UIN Ar-Raniry

12/06/2026
STIS Al-Aziziyah Sabang Benchmarking dan Penandatanganan MoU dengan Universitas Serambi Mekkah

STIS Al-Aziziyah Sabang Benchmarking dan Penandatanganan MoU dengan Universitas Serambi Mekkah

12/06/2026
HUT Pidie Jaya ke-19, Pemerintah Hadirkan Operasi Katarak Gratis untuk Lansia Kurang Mampu

HUT Pidie Jaya ke-19, Pemerintah Hadirkan Operasi Katarak Gratis untuk Lansia Kurang Mampu

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Imigrasi Banda Aceh Tahan WN Pakistan Diduga Salahi Izin Tinggal

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com