Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Imigrasi Banda Aceh Tahan WN Pakistan Diduga Salahi Izin Tinggal

redaksi by redaksi
01/02/2025
in Nanggroe
0
Imigrasi Banda Aceh Tahan WN Pakistan Diduga Salahi Izin Tinggal

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Novianto Sulastono (tengah) memperlihatkan barang bukti pelanggaran visa warga negara Pakistan di Banda Aceh, Jumat (31/1/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh menahan seorang warga negara Pakistan yang diduga menyalahi izin tinggal di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Novianto Sulastono di Banda Aceh, Jumat, mengatakan warga negara Pakistan tersebut berinisial FA berusia 46 tahun.

FA ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Sebelumnya, FA ditangkap atas dugaan penyalahgunaan visa di sebuah kamar kos di kawasan Merduati, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 12 Januari 2025,” kata Novianto Sulastono.

Didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting, Novianto Sulastono mengatakan FA masuk ke Indonesia melalui Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Desember 2024.

Setelah sebulan tinggal di Sumatera Utara, kata dia, FA masuk ke wilayah Aceh pada 5 Januari 2025. FA masuk dengan visa atau izin sebagai pelayanan purnajual suatu produk.

Namun selama di Aceh, kata Novianto Sulastono, FA menjual barang, bukan memberi layanan purnajual sebuah produk. Barang yang dijual adalah lukisan. Lukisan tersebut diakui dibuat adik perempuannya yang saat ini berada di Palestina.

“Setelah diperiksa, FA mengaku lukisan tersebut bukan milik adik perempuannya. Adik perempuan juga tidak ada di Palestina. Beberapa lukisan ada yang laku dan dibeli masyarakat,” katanya.

Novianto Sulastono menyebutkan perbuatan FA melanggar Pasal 121 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman hukumannya pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Saat ini, FA ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh. Selanjutnya, kami akan mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP dan menetapkan FA sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian,” kata Novianto Sulastono.

Sumber: antara

Previous Post

Dishub Bina Para Juru Parkir ‘Nakal’ di Banda Aceh

Next Post

BKSDA Pasang Perangkap Atasi Interaksi Negatif Harimau di Aceh Timur

Next Post
BKSDA Pasang Perangkap Atasi Interaksi Negatif Harimau di Aceh Timur

BKSDA Pasang Perangkap Atasi Interaksi Negatif Harimau di Aceh Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Abdya Serahkan 66 Gerobak untuk Pengumpul Batu Putih di Ujong Tanoh

Pemkab Abdya Serahkan 66 Gerobak untuk Pengumpul Batu Putih di Ujong Tanoh

22/09/2026
Kapolres Nagan Raya Ngopi Bareng Awak Media, Bangun Sinergi dan Perkuat Kemitraan

Kapolres Nagan Raya Ngopi Bareng Awak Media, Bangun Sinergi dan Perkuat Kemitraan

22/09/2026
Perkuat Syiar Islam, Program “Ngopi Sajan Teungku” Digelar di Suak Nibong

Perkuat Syiar Islam, Program “Ngopi Sajan Teungku” Digelar di Suak Nibong

22/09/2026
Abdya Mantap Maju Calon Tuan Rumah PORA XVI 2030, Ini Kata Ketua KONI

Abdya Mantap Maju Calon Tuan Rumah PORA XVI 2030, Ini Kata Ketua KONI

22/09/2026
Ribuan Rumah Korban Bencana Pidie Jaya Masuk Tahap II, Pencairan Kini Jadi Penantian

Ribuan Rumah Korban Bencana Pidie Jaya Masuk Tahap II, Pencairan Kini Jadi Penantian

22/09/2026

Terpopuler

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

22/09/2026

Imigrasi Banda Aceh Tahan WN Pakistan Diduga Salahi Izin Tinggal

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Atlet Anggar Abdya Tembus Kejuaraan Internasional di Thailand, KONI Beri Apresiasi

Politik Gagasan dan Inspirasi Kepemimpinan: Belajar dari Tapak Tilas Dr. Safaruddin dan Pohon Harapan di Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com