BLANGPIDIE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Aceh Barat Daya, membekuk tiga orang yang diduga pelaku kejahatan barang haram kenis Narkoba.
Ketiga pelaku tersebut berinisial AKK (22) tercatat sebagai warga Aceh Barat Daya yang ditangkap pada pukul 12:00 Wib Di gampong Seunaloh Blangpidie,Abdya. MFC (18) dan CHN (22) warga Kota Banda Aceh yang disekap petugas pada pukul 13:00 Wib, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Gampong Keude Paya Blangpidie Aceh Barat Daya, Jum’at (31/01/2025).
Dari tagan tersangka AKK, petugas mengamankan 5 bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,85 Gram/Bruto. Satu buah Handphone merk Infinix warna Putih dan satu buah kotak rokok merk MAGNUM warna hitam.
“Di TKP kedua, pihak kita berhasil mengamankan satu buah kaca pirek sisa pakai dengan berat 1,29 Gram/Bruto. Satu buah alat hisap Sabu (bong), satu buah kotak rokok Merk MAGNUM warna hitam, satu buah Handphone merk VIVO warna hijau dan satu buah Handphone merk Samsung warna biru,” urai Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Harianto, SH. MH pada rilis yang diterima awak media ini, Sabtu (01/02/2025).
Sebut Hengky, pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 11:00 Wib, Sat Resnarkoba Polres Abdya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika diwilayah hukum Polres Abdya.
Mendapatkan informasi dan ciri-ciri terduga pelaku tersebut kemudian melakukan patroli untuk mencari keberadaan terduga pelaku, sekira pukul 11:30 Wib saat melintas di Gampong Seunaloh Kecamatan Blangpidie, petugas melihat satu orang yang diduga pelaku sedang berhenti di depan Mesjid Agung, tepatnya di Gampong Seunaloh, kemudian petugas langsung mengamankan terduga pelaku yg kemudian diketahui berinisial AKK.
Saat hendak diamankan oleh petugas, lanjut Hengky, terduga pelaku berusaha membuang sebuah kotak rokok Merk Magnum warna hitam kearah belakang, diketahui, di dalam kotak rokok tersebut berisi 5 bungkus Narkotika yang diduga jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
“Pelaku mengakui sabu itu adalah miliknya yang didapatkan dari seorang inisial MFC dengan cara membeli. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap MFC di rumahnya dengan cara pancingan AKK menghubungi MFC dengan alasan bahwa AKK ketinggalan sesuatu dirumahnya MFC,” tutur Hengky.
Tidak lama berselang MFC dengan seseorang lainnya yang diketahui berinisial CHN pulang kerumah dan langsung diamankan, digeledah dan menemukan 1 buah kotak rokok Magnum warna hitam disaku celana yang dikenakan CNH yang didalamnya berisikan buah kaca pirek sisa pakai. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah, petugas menemukan barang bukti lainnya yaitu 1 buah alat hisap Sabu (bong) yang disimpan oleh CNH didalam kamar tidur rumah.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Aceh Barat Daya guna proses hukum,” pungkas Kasatresnarkoba Iptu Hengky Harianto.










