MEUREUDU – Instruksi Presiden (Inspres) nomor 1 tahun 2025 turut berdampak terhadap pendapatan dan belanja Kabupaten di Pidie Jaya dengan pemotongan anggaran 45,8 Miliar yang bersumber dari transfer pusat.
Hal itu Berdasakan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI nomor 29 tahun 2025.
Pemotongan jumlah transfer pusat tersebut secara otomatis akan berpengaruh pada belanja pembangunan Pidie Jaya tahun ini. Sebab, anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Pidie Jaya harus dirasionalkan kembali, otomatis program yang telah disusun banyak yang akan hilang harus disusun kembali oleh pemerintah Pidie Jaya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan (BPKK) Pidie Jaya, T. Muslem, menyebutkan, dalam KMK nomor 29 tahun 2025, jumlah transfer pusat yang dipotong untuk Kabupaten Pidie Jaya adalah, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), DAK Fisik dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Dikatakan Muslem, pendapatan dari DAU Pidie Jaya yang dipangkas pusat adalah sebesar Rp 23.694.032.000. Berikutnya adalah DAK fisik jalan sebesar Rp 20.901.131.000 dan DOKA sebesar Rp 1.300.913.000.
“Total pemotongan transfer pusat untuk Kabupaten Pidie Jaya berdasarkan KMK nomor 29 tahun 2025 adalah sebesar Rp 45.896.076.000. Akibat dari ini, kita akan menyusun kembali buku APBK dengan DPRK Pidie Jaya untuk merasionalkan kembali anggaran tahun 2025,” kata Muslem.
Dijelaskannya, besaran anggaran di SKPK yang paling besar terkoreksi adalah pada Dinas Pekerjaan Umum. Di mana uang untuk pembangunan jalan yang bersumber DAK fisik sebesar 20.901.131.000 tidak bakal dikirim lagi oleh pusat. Dan pembangunan jalan yang bersumber dari DAK itu secara otomatis tidak lagi dibangun pada tahun 2025 ini.
Begitu juga dengan pemotongan DAU sebesar Rp 23.694.032.000. Selain pemotongan pada ATK, SPPD dan belanja rutin lainnya sebagaimana Inspres nomor 1 tahun 2025, program pembangunan yang bersumber dari DAU juga akan ditinjau kembali yang mana yang lebih prioritas.[Mul]