Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kepsek dan Bendahara SMP di Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

redaksi by redaksi
12/02/2026
in Nasional
0
Kepsek dan Bendahara SMP di Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Kepala sekolah di Sulsel ditahan usai jadi tersangka korupsi dana BOS. CNN Indonesia/Andry Novelino

Makassar – Kepala sekolah (Kepsek) dan bendahara SMP Negeri 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2024 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp319 juta.

“Dua tersangka tersebut, berinisial H selaku bendahara dana BOS dan S selaku Kepala Sekolah UPT SMPN 2 Galesong Selatan,” kata Kepala Kejari Takalar, Syamsurezky dalam keterangannya, Rabu (11/2).

Syamsurezky menuturkan bahwa kasus tersebut telah diselidiki oleh penyidik Kejari Takalar sejak tahun 2025 lalu dan telah memeriksa sekitar 71 orang sebagai saksi, termasuk keterangan dari saksi ahli.

“Dari hasil penyidikan, diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2024 yang dilakukan oleh kedua tersangka,” ungkapnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, kata Syamsurezky, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp319 juta yang didasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Takalar.

“Dalam perkara ini, dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana BOS mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 603 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 20 huruf c UU nomor tahun 2023 tentang KUHP.

Atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 20 huruf c juncto pasal 618 undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Kedua tersangka setelah diperiksa langsung ditahan di Lapas Takalar,” katanya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

AS Susun Draf Aturan untuk Gaza, Hamas Masih Boleh Bawa Senjata

Next Post

Warga Temukan Mayat Mengapung di Kreung Babahrot

Next Post
Warga Temukan Mayat Mengapung di Kreung Babahrot

Warga Temukan Mayat Mengapung di Kreung Babahrot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Aceh Barat

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Aceh Barat

04/08/2026
PKB Pidie Jaya Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Dayah Istiqamatuddin

PKB Pidie Jaya Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Dayah Istiqamatuddin

04/08/2026
Kebakaran Hanguskan Kompleks Dayah di Bandar Dua

Kebakaran Hanguskan Kompleks Dayah di Bandar Dua

04/08/2026
Ancaman Narkotika, BNN Aceh Teken MoU dengan Pemerintah Abdya Bentuk BNNK

Ancaman Narkotika, BNN Aceh Teken MoU dengan Pemerintah Abdya Bentuk BNNK

04/08/2026
Fraksi Kebangkitan Pembangunan dan Demokrasi Desak Bupati Evaluasi SKPK Pijay

Fraksi Kebangkitan Pembangunan dan Demokrasi Desak Bupati Evaluasi SKPK Pijay

04/08/2026

Terpopuler

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

03/08/2026

Kepsek dan Bendahara SMP di Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com