Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KAMMI Desak Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA

redaksi by redaksi
30/04/2026
in Nanggroe
0
KAMMI Desak Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA

Banda Aceh — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Aceh secara tegas mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Desakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aliansi mahasiswa.

Ketua KAMMI Aceh, M. Syauqi Umardian, menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan JKA melalui pergub tersebut dinilai merugikan masyarakat serta berpotensi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Qanun Aceh tentang Kesehatan.

“Kami mendorong Pemerintah Aceh untuk segera mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi mengurangi hak dasar warga dalam memperoleh layanan kesehatan,” ujar Syauqi.

Ia menjelaskan bahwa dalam Qanun Aceh, kesehatan ditegaskan sebagai hak dasar seluruh rakyat yang wajib dijamin oleh pemerintah secara luas dan inklusif. Sementara itu, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 justru membatasi penerima JKA hanya pada kelompok tertentu berdasarkan kategori ekonomi (desil), sehingga tidak lagi mencakup seluruh masyarakat.

“Ini yang menjadi persoalan utama. Qanun mengamanatkan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat, sedangkan pergub justru mempersempit cakupan tersebut. Secara hierarki peraturan perundang-undangan, pergub tidak boleh bertentangan dengan qanun,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa alasan efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan dasar untuk mengurangi hak dasar masyarakat. Menurutnya, kebijakan publik harus tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat.

Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Aceh, Khairul Rahmad menyampaikan selain itu, sejumlah data konkret menunjukkan dampak kebijakan ini terhadap masyarakat. Diperkirakan ratusan ribu warga Aceh yang sebelumnya ditanggung JKA berpotensi tidak lagi tercover akibat perubahan skema berbasis desil. Di lapangan, mulai muncul keluhan warga yang harus membayar biaya berobat secara mandiri, terutama untuk layanan rawat jalan dan pengobatan rutin penyakit kronis.

“Kami menerima banyak laporan bahwa ada masyarakat yang sebenarnya tidak mampu, tetapi tidak lagi masuk dalam kategori penerima. Ini menunjukkan bahwa penggunaan data desil belum sepenuhnya akurat dan justru berpotensi merugikan rakyat,” tambah Khairul.

KAMMI Aceh juga mengingatkan bahwa JKA selama ini merupakan program strategis yang sangat membantu masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang membatasi akses layanan kesehatan harus dipertimbangkan secara matang, transparan, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Sebagai penutup, Sekretaris Bidang Kebijakan Publik KAMMI Aceh M. Wudda Fauzan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat serta menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial dalam pelayanan kesehatan di Aceh.

Previous Post

Pesantren Literasi Al Zahrah: Sejarah dan Prestasi Gemilang yang Kembali Berpijar

Next Post

PC IMM Abdya Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus

Next Post
PC IMM Abdya Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus

PC IMM Abdya Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Era Digital, Pemuda Pilar Kekuatan Politik Masa Depan

Di Era Digital, Pemuda Pilar Kekuatan Politik Masa Depan

15/09/2026
Sekretariat DPRK Abdya Dukung Instruksi Bupati Aktivasi IKD bagi ASN, PPPK dan Non ASN

Sekretariat DPRK Abdya Dukung Instruksi Bupati Aktivasi IKD bagi ASN, PPPK dan Non ASN

15/09/2026
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

15/09/2026
Hoaks Menyebar dalam Detik, PWI Pidie Jaya: Anak Muda Harus Jadi Filter

Hoaks Menyebar dalam Detik, PWI Pidie Jaya: Anak Muda Harus Jadi Filter

15/09/2026
Dr Nasrul: Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua

Dr Nasrul: Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua

15/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

KAMMI Desak Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com