MEUREUDU – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menegaskan komitmennya mendukung penegakan Syariat Islam melalui eksekusi uqubat cambuk terhadap pelaku jarimah maisir (perjudian) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (4/6/2026).
Bupati Pidie Jaya H. Sibral Malasyi yang diwakili Staf Ahli Bupati Rusli menghadiri langsung pelaksanaan hukuman terhadap Reza Maulana (21), warga Meunasah Lhok, Meureudu.
Terpidana yang terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat menjalani lima kali cambuk setelah mendapat pengurangan dari vonis 10 kali cambuk karena telah menjalani masa tahanan 124 hari.
Rusli menegaskan, uqubat cambuk bukan sekadar hukuman, tetapi juga peringatan keras bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang kian marak.
“Penegakan hukum harus menjadi pelajaran bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi.
Pemerintah mendukung penuh upaya menjaga nilai agama, ketertiban sosial, dan masa depan generasi muda,” kata Rusli.
Eksekusi yang disaksikan unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan insan pers itu berlangsung tertib.
Pemkab berharap penegakan hukum syariat dapat menekan praktik perjudian serta memperkuat kehidupan masyarakat yang religius dan bermartabat.[Mul]










