BANDA ACEH – Elemen Sipil di Aceh menyatakan kekecewaannya atas keputusan Pemerintah Aceh yang mengucurkan dana hibah kepada lembaga vertikal yang merupakan bagian dari struktur pemerintahan pusat.
“Keputusan ini kami nilai tidak tepat, mengingat kondisi sosial ekonomi Aceh yang masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk tingginya angka kemiskinan dan rendahnya kualitas infrastruktur dasar,” ujar Verri Al-Buchari, Koordinator Elemen Sipil, Kamis 23 Januari 2025.
Menurutnya. Perwakilan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai bahwa dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat Aceh, seperti peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
“Kami menekankan bahwa lembaga vertikal sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN, sehingga penggunaan anggaran daerah untuk mendanai lembaga tersebut dianggap kurang relevan dan tidak efisien.”
“Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Di tengah kondisi Aceh yang masih bergelut dengan masalah kemiskinan dan keterbelakangan, anggaran daerah seharusnya difokuskan untuk program-program yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat, bukan dialokasikan untuk lembaga yang sudah dibiayai oleh APBN,” tegas Verri Al-Buchari, Koordinator Elemen Sipil Aceh.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, periode 2017 sampai 2024, Pmerintah Aceh telah mengucurkan dana hibah untuk lembaga-lembaga vertikal tersebut sejumlah 300,8 Milyar. Dana paling banyak di hibahkan semasa pemerintahan Nova Iriansyah menjabat sebagai Gubernur Aceh. Dan selanjutkan pada masa Marzuki Ahmad dan Bustami Hamzah sebagai Penjabat Gubernur.”
“Elemen sipil juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang dapat muncul akibat pemberian hibah tersebut. Mereka khawatir bahwa lembaga vertikal yang menerima hibah akan kehilangan independensinya dalam menjalankan tugas dan fungsi yang sudah diatur oleh pemerintah pusat. Selain itu, langkah ini dianggap dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran jika tidak ada mekanisme pengawasan yang jelas dan ketat.”
“Pemberian hibah dari Pemerintah Aceh kepada lembaga vertikal dapat menciptakan konflik kepentingan yang berisiko mengganggu tata kelola pemerintahan dan alokasi anggaran yang seharusnya fokus pada kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang bijak, transparan, dan terfokus pada prioritas pembangunan daerah untuk menghindari dampak negatif.”











