Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Ribuan Karung Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal

redaksi by redaksi
08/04/2025
in Nanggroe
0
Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Ribuan Karung Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal

Foto: Bea Cukai

BANDA ACEH – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan bawang merah dan pakaian bekas ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan.

Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Banda Aceh pada Kamis (13/3/2025), selanjutnya pemusnahan dilaksanakan secara keseluruhan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih, mengungkapkan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada Rabu (12/2/2025).

“Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas,” kata Muparrih dalam keterangan yang dikutip Selasa (8/4/2025).

Muparrih mengatakan total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp 755.395.638 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp 1.729.856.115.

Dari jumlah total bawang merah yang disita, sebanyak 1.765 karung dimusnahkan, dua karung menjadi barang bukti di pengadilan, dan satu karung untuk pengujian laboratorium Karantina. Sementara itu, pakaian bekas yang dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan dua karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.

Menurut hasil penyidikan, tindak pidana kepabeanan yang terjadi dalam kasus ini berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam terhadap bawang merah ilegal tersebut menunjukkan hasil positif mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) shallot yellow stripe polyvirus (SYSV) dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh mengalami penurunan drastic sehingga menyebabkan kerugian besar bagi para petani.

Muparrih menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh menjalankan tugas sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya serta memastikan keamanan dan standar produk yang masuk ke Indonesia.

“Kanwil Bea Cukai Aceh berkomitmen menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan barang yang dapat membahayakan serta mengancam keselamatan bangsa,” pungkasnya.

Sumber: republika.co.id

Previous Post

BPKP Aceh Rekomendasi RSUD Meulaboh Perbaiki Alat Cathlab Rp11 Miliar

Next Post

Merosotnya Harga TBS, Ketua DPRK: Kita Meminta PMKS yang Beroperasi di Abdya Tidak Permainkan Harga

Next Post
Merosotnya Harga TBS, Ketua DPRK: Kita Meminta PMKS yang Beroperasi di Abdya Tidak Permainkan Harga

Merosotnya Harga TBS, Ketua DPRK: Kita Meminta PMKS yang Beroperasi di Abdya Tidak Permainkan Harga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

20/04/2026
Pansus DPRK Aceh Besar Dalami LKPJ Bupati 2025

Pansus DPRK Aceh Besar Dalami LKPJ Bupati 2025

20/04/2026
Ohku, Aceh Tengah dan Gayo Lues Diterjang Banjir Longsor

Ohku, Aceh Tengah dan Gayo Lues Diterjang Banjir Longsor

20/04/2026
Direktur MUQ Aceh Selatan Bangun Kerjasama dengan Komisioner Baitul Mal Aceh

Direktur MUQ Aceh Selatan Bangun Kerjasama dengan Komisioner Baitul Mal Aceh

20/04/2026
Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Ribuan Karung Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Pesona Bawah Laut Karang Cina Putri Abdya: Surga Tersembunyi yang Siap Dongkrak Wisata Bahari Aceh Barat Daya

Buka Usai Subuh Hingga Tengah Malam, GNI Kupi Jadi Tempat Nongkrong Asyik di Blangpidie

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com