Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

redaksi by redaksi
13/04/2026
in Nanggroe
0
Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

BANDA ACEH – Ketua Umum Pemerhati Lingkungan Hidup, Budaya, dan Sosial (PERLIBAS), Sadikin Arisko, mendesak Pemerintah Aceh untuk segera melaporkan dan mengkaji secara komprehensif Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Linge Mineral Resource (LMR) kepada Pemerintah Pusat.

Desakan ini sejalan dengan atensi khusus Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang dalam Taklimat Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026, telah memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal, termasuk ratusan IUP yang bermasalah, khususnya yang berada di kawasan hutan lindung.

Presiden menegaskan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan harus dilakukan secara cepat, tegas, dan tanpa kompromi, tanpa memandang keterlibatan pihak tertentu maupun kedekatan politik. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak pada kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.

Dalam konteks ini, Sadikin Arisko menilai bahwa keberadaan IUP PT. Linge Mineral Resource perlu mendapat perhatian dan pertimbangan khusus. Ia menegaskan bahwa potensi dampak yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berisiko mengganggu keberlangsungan situs adat dan warisan budaya masyarakat di wilayah Linge, Aceh Tengah.

“Wilayah Linge bukan hanya kaya akan sumber daya alam, tetapi juga memiliki nilai historis, adat, dan budaya yang tinggi. Aktivitas pertambangan yang tidak terkontrol berpotensi merusak ekosistem, menghilangkan cagar budaya, serta mengganggu stabilitas sosial masyarakat setempat,” ujar Sadikin.

Lebih lanjut, PERLIBAS mengingatkan bahwa dalam kerangka hukum nasional, kegiatan pertambangan wajib tunduk pada prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan serta budaya. Hal ini sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan pentingnya pengelolaan pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan setiap kegiatan usaha mempertimbangkan dampak lingkungan hidup secara menyeluruh.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang melindungi keberadaan situs budaya dari ancaman kerusakan akibat aktivitas pembangunan, termasuk pertambangan.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap penerbitan dan pelaksanaan IUP harus mempertimbangkan secara serius potensi kerusakan lingkungan, tidak menghilangkan atau merusak cagar budaya, tidak mengubah tatanan peradaban masyarakat, serta tidak mengganggu stabilitas adat dan budaya lokal.

PERLIBAS mendorong Pemerintah Aceh untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam menyikapi persoalan ini, serta segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat guna memastikan bahwa seluruh proses perizinan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keadilan bagi masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan perlindungan budaya, PERLIBAS juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal kebijakan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan generasi saat ini maupun yang akan datang.

Previous Post

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Next Post

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

Next Post
Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pengukuhan Guru Besar, Ketua IGPKhI Aceh Ucapkan Selamat Kepada Dewan Pembina Organisasi

Pengukuhan Guru Besar, Ketua IGPKhI Aceh Ucapkan Selamat Kepada Dewan Pembina Organisasi

13/04/2026
Pengadilan Negeri Idi Tandatangani MoU dengan SLBN Aceh Timur

Pengadilan Negeri Idi Tandatangani MoU dengan SLBN Aceh Timur

13/04/2026
Warga Desa Sahraja Dirikan Rumah Ibadah dari Kayu Gelondongan

Mendagri Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang untuk Pemulihan Pascabencana

13/04/2026
Mendagri Targetkan Tidak Ada Pengungsi Tenda pada Lebaran di Aceh

Tito Minta Daerah di Sumut Hibahkan Dana ke Aceh untuk Penanganan Bencana

13/04/2026
Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

13/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com