Banda Aceh – Menyikapi penetapan tahapan program dan jadwal Pilkada Aceh 2022 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melalui rapat pleno tertutup pada Selasa 19 Januari 2021, Muda Seudang Partai Aceh melalui Ketua Harian, Mulia Abdul Wahab, ST memberikan apresiasi kepada KIP Aceh.
“Kami Muda Seudang sangat mengapresiasi KIP Aceh yang telah melakukan langkah konkret dalam malakukan proses pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 mendatang, dengan penetapan ini kami berharap bisa menjadi estafet awal dalam menyukseskan pesta demokrasi serta merawat kekhususan Aceh,” ujar Mulia.
“Kami, Muda Seudang siap menjadi patron generasi muda dalam menyukseskan Pilkada Aceh 2022. Dan juga sangat sigap dalam mengawal hal ini,” ungkapnya.
Sebelumnya pada November 2020, Muda Seudang telah melaksanakan FGD yang melibatkan KIP Aceh, Pemerintah Aceh, DPRA, Akademisi dan Kalangan Muda. Dimana hasil rekomendasi dari FGD tersebut di teruskan dengan surat pernyataan sikap kepada KIP Aceh pada Desember 2020 dengan nomor 015/DPP-MSPA/XII/2020 sebagai bentuk dukungan.
Pada awal Januari 2021, KIP Aceh memberikan surat balasan yang bernomor 50/HK-SD/11/Prov/2021 dengan perihal Pelaksanaan Pilkada Aceh dengan isi tentang perkembangan persiapan, koordinasi dan konsultasi pelaksanaan pilkada.
Muda Seudang terus berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Aceh 2022. Pada kesempatan ini kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat terutama pemuda untuk mengambil peran,” tutur pemuda kelahiran Pidie itu.
“Kami juga sangat menyayangkan drama kucing-harimau yang disentilkan oleh salah satu anggota legislatif di senayan. Merawat kekhususan dan keistimewaan ini tidak merusak persatuan dan semangat berbhinneka, dan ini harga diri masyarakat Aceh. Seharusnya beliau paham dalam mengakomodir apresiasi masyarakat,” sambungnya.
Di sisi lain, Muhammad Ridwansyah, M.H., selaku Kepala Advokasi, Politik dan Hukum Muda Seudang Sayap Partai Aceh mendukung penuh Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 harus didukung total oleh Pemerintah Aceh.
Hal ini berkaitan perencanaan program dan anggaran dalam naskah perjanjian hibah daerah. Hibah dana ini harus disiapkan oleh Pemerintah Aceh sendiri, artinya APBA 2022 yang disiapkan di tahun 2021 ini harus memplotkan anggaran dana karena hal ini memang perintah konstitusional. Kemudian memang, ketika pandemi covid-19 ini belum berakhir maka dana hibah daerah untuk pilkada Aceh 2022 dipastikan akan terhambat walaupun daerah wajib menganggarkan dana pilkada.
“Pemerintah Aceh bisa saja memakai dana anggaran di unit lain tanpa meminta bantuan APBN, keseriusan ini akan kita lihat kembali ketika DPRA dan Pemerintah Aceh dalam hal membahas APBA 2022 nantinya,” ujarnya.
Menurut Ridwansyah, poin yang penting adalah penyesuaian SK tahapan di atas harus selaras dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang perlu dilakukan penyesuaian terhadap tahapan, program dan jadwal dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Artinya dalam tahapan pilkada Aceh 2022 yang sudah dikeluarkan tidak memuat penyesuaian dengan penanganan covid-19 yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat. Jangan sampai kita pesta demokrasi tetapi protokoler kesehatan diabaikan oleh KIP Aceh sebagai penyelenggara, karena pilkada Aceh 2022 sama pentingnya dengan penanggulangan covid-19,” kata dia.








