Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ohku, Kakek Bejat di Lhoknga Jadi Terdakwa Kasus Pemerkosaan Cucu Kandung

Admin1 by Admin1
08/04/2021
in Nanggroe
0
Polisi Amankan Pria Pemukul Kepala Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi Aceh

ilustrasi sidang. Foto detik

JANTHO – Mahkamah Syariyah Jantho hari ini, Kamis 8 April 2021, akan menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan (verkrachting) terhadap cucu kandung di bawah umur dengan terdakwa pelaku kakek kandung berinisial RS.

Sidang ini tercatat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  Mahkamah Syariyah Jantho, register perkara 11/JN / 2021 / Ms – Jth, dengan judul perkara perkosaan.

Sebagaimana terlampir di SIPP, bahwa untuk perkara perkosaan ini tertanggal 08 April 2021 sebagai jadwal sidang pertama.

Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa tindak pidana ( Jarimah ) ini terjadi pada 4 Agustus dan 6 Agustus tahun 2020 oleh Kakek kandung selaku terdakwa, dan pada kejadian pada 6 Agustus 2020, adalah tindakan pemerkosaan yang dilakukan dalam air laut pada saat sang cucunya sedang bermain di tepi pantai Lhoknga Kabupaten Aceh Besar, persidangan akan dilaksanakan sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Humasnya Teungku Murtadha Lc, kepada Jurnalis,  membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho. Bahwa perkara pemerkosaan yang terjadi di laut Kecamatan Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar berada di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa kakek kandung.

“Insya Allah akan sidang hari ini oleh Majelis Hakim, dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho memimpin sebagai Ketua Majelis Hakim,”  ujar Tgk Murtadha melalui pesan Whatapps.

Ketika ditanya lebih lanjut, Tgk Murtadha panggilan akrabnya menolak mengomentari, sembali meninggalkan pesan silahkan dihubungi JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk materi isi dakwaan.

Sementara itu, Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya SH didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra SH MH dan JPU JPU
Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn. mendakwa terdakwa dengan dakwaan pertama yaitu Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2000 gram emas atau penjara 200 bulan dan alternatif dakwaan kedua pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram, atau penjara 90 bulan.

Sebagaimana terlansir pada laman SIPP ( sistem informasi penelusuran perkara ) Mahkamah Syar’iyah Jantho, disebutkan, pada Hari Selasa (04/8/2020) sekira pukul 09.00 WIB pagi hari di kamar tidur rumah terdakwa dan pada hari Kamis (06/8/2020) sekira pukul 16.00 Wib di laut pantai Lhoknga dan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2020 di ruangan dapur rumah terdakwa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya yaitu cucu korban, sebut saja namanya Melati usia sembilan tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap cucu kandungnya sesaat setelah membuang air kecil di kamar mandi rumah terdakwa.

Kemudian datang terdakwa menemani korban ke kamar mandi dan kemudian terdakwa menurunkan kain sarungnya dan melakukan pemerkosaan.

Selanjutnya terdakwa menyampaikan, “bek peugah peugah bak ayah beh. Meunyoe ditanyong le mak, pakon saket leubeng, kapeugah keunong bangku gari.“( Jangan pernah kamu bilang kepada ayah kamu, dan jika ditanyakan oleh ibu kamu kenapa sakit di bagian kelamin maka kamu bilang saja terkena bangku sepeda).

Kemudian tertanggal 6 Agustus 2020 WIB pada saat korban sedang bermain di tepi pantai Lhoknga terdakwa datang menghampiri korban untuk bermain di laut dan selanjutnya korban diangkat oleh terdakwa diatas pangkuan terdakwa dan kembali terjadi perkosaan.

Dan pada kesempatan lain terdakwa kembali memerkosa korban yang cucunya sendiri di ruangan dapur rumah terdakwa sesaat setelah melancarkan aksi pemerkosaan sang kakek kembali berujar, “Bek kapeugah bak gop beh, salahkah ka matang bak ayah tuha. “ (Jangan kamu katakan pada siapapun, salah kamu sendiri sudah terlalu bercanda dengan ayah tua).

Terdakwa melakukan perbuatan biadapnya berulangkali. Tersangka adalah kakek kandung korban melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali. Kakek durjana itu pun didakwa perbuatan  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 dan pasal Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. []

Previous Post

Ketua Dekranasda Aceh Luncurkan Pojok Kreatif Cafe

Next Post

ADI dan FDP Kirim Kafilah Dakwah Ke Daerah Perbatasan

Next Post
ADI dan FDP Kirim Kafilah Dakwah Ke Daerah Perbatasan

ADI dan FDP Kirim Kafilah Dakwah Ke Daerah Perbatasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

30 Pengelola Perpustakaan di Abdya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Abdya Ikuti Pelatihan INLISLite

10/06/2026
LPPM IAIN Takengon Bahas Pelemahan Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

LPPM IAIN Takengon Bahas Pelemahan Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

10/06/2026
DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

10/06/2026
Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

10/06/2026
Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com