Blangkejeren –Biro Ekonomi Sekda Provinsi Aceh bersama KPH dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menggelar pertemuan dalam rangka merampungkan hasil kajian perhutanan sosial Aceh, Kamis (16/9/2021)
Didasari polemik pemberdayaan kawasan hutan di Aceh, KPH mengajak seluruh unsur pemerintahan kabupaten, SKPK dan Pemerhati lingkungan untuk mengevaluasi pengelolaan dan pemberdayaan perhutanan sosial.
Wilayah Gayo Lues sendiri dinilai tidak terlepas dari permasalahan yang serupa dengan permasalahan hutan di kabupaten lainnya.
Dalam upaya masyarakat mengelola hutan sebagai sumber mata pencaharian, masyarakat malah terbentur dengan berbagai aturan negara di mana lahan yang dikelola oleh masyarakat merupakan hutan lindung.
Walaupun secara topografi 70% dari wilayah Kabupaten Gayo Lues adalah kawasan hutan, namun sebagian besar dari hutan tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang tidak boleh dikelola oleh masyarakat.
Ketua Sekolah Tinggi Kehutanan, DR. Cut Maila Hanum menilai bahwa perubahan peraturan yang sering terjadi turut menyumbang polemik yang mau tidak mau harus dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat.
“Dengan diubahnya dasar hukum tentang pemanfaatan hutan sosial yang sebelumnya tercantum dalam peraturan kementerian yang kini sudah diubah lagi menjadi peraturan UU Cipta Kerja yang tertulis pada pasal 29 A dan 29 B, maka hal ini menyebabkan rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat,” ujarnya.
Namun, Maila mengimbau agar semua pihak lebih memfokuskan terhadap upaya yang dapat dilakukan dibandingkan terus bergelut dengan perubahan undang-undang.
“Kita fokus saja dulu pada apa yang bisa kita lakukan, dari pada protes dan berkeluh kesah soal perubahan undang-undang yang ada,” ajaknya.
Pertemuan tersebut juga membahas tentang surat izin pengelolaan hutan sosial. Sampai penghujung 2020 sudah terdapat 47 surat izin kehutanan sosial. Izin ini digunakan sebagai dasar pengelolaan yang akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan KPH.
Pada poin penting PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan terkait hutan sosial dicantumkan bahwa Perhutanan Sosial menjadi sebuah kebijakan utama sebagai strategi penyelesaian konflik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan wilayah pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) bahwa izin perhutanan sosial berada diwilayah KPH V Aceh yang telah diterbitkan meliputi 3 desa yaitu Desa Agusan seluas 1.269 HA, Desa Palok seluas 302 HA dan Desa Blang temung Seluas 1.331 HA. Semua wilayah hutan itu dapat di kelola oleh masyarakat dengan syarat harus mengikutu ketentuan yang berlaku
Maila meminta seluruh pihak terkait untuk bergerak secara rumpun dan terarah dengan menerapkan metode KISS yaitu terkoordinasi, terintegrasi, bersinergi dan singkron.
“Seluruh pemangku jabatan dapat menjalankan perannya masing-masing dengan baik sehingga kegiatan pengelolaan hutan dapat dimanfaatkan menjadi solusi dalam membantu perkonomian masyarakat,” pungkasnya
Reporter: Hamsani










