Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Hutan Sosial Jadi Solusi dalam Membantu Perekonomian

Atjeh Watch by Atjeh Watch
17/09/2021
in Lintas Tengah
0
Hutan Sosial Jadi Solusi dalam Membantu Perekonomian

Blangkejeren –Biro Ekonomi Sekda Provinsi Aceh bersama KPH dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menggelar pertemuan dalam rangka merampungkan hasil kajian perhutanan sosial Aceh, Kamis (16/9/2021)

Didasari polemik pemberdayaan kawasan hutan di Aceh, KPH mengajak seluruh unsur pemerintahan kabupaten, SKPK dan Pemerhati lingkungan untuk mengevaluasi pengelolaan dan pemberdayaan perhutanan sosial.

Wilayah Gayo Lues sendiri dinilai tidak terlepas dari permasalahan yang serupa dengan permasalahan hutan di kabupaten lainnya.

Dalam upaya masyarakat mengelola hutan sebagai sumber mata pencaharian, masyarakat malah terbentur dengan berbagai aturan negara di mana lahan yang dikelola oleh masyarakat merupakan hutan lindung.

Walaupun secara topografi 70% dari wilayah Kabupaten Gayo Lues adalah kawasan hutan, namun sebagian besar dari hutan tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang tidak boleh dikelola oleh masyarakat.

Ketua Sekolah Tinggi Kehutanan, DR. Cut Maila Hanum menilai bahwa perubahan peraturan yang sering terjadi turut menyumbang polemik yang mau tidak mau harus dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat.

“Dengan diubahnya dasar hukum tentang pemanfaatan hutan sosial yang sebelumnya tercantum dalam peraturan kementerian yang kini sudah diubah lagi menjadi peraturan UU Cipta Kerja yang tertulis pada pasal 29 A dan 29 B, maka hal ini menyebabkan rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat,” ujarnya.

Namun, Maila mengimbau agar semua pihak lebih memfokuskan terhadap upaya yang dapat dilakukan dibandingkan terus bergelut dengan perubahan undang-undang.

“Kita fokus saja dulu pada apa yang bisa kita lakukan, dari pada protes dan berkeluh kesah soal perubahan undang-undang yang ada,” ajaknya.

Pertemuan tersebut juga membahas tentang surat izin pengelolaan hutan sosial. Sampai penghujung 2020 sudah terdapat 47 surat izin kehutanan sosial. Izin ini digunakan sebagai dasar pengelolaan yang akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan KPH.

Pada poin penting PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan terkait hutan sosial dicantumkan bahwa Perhutanan Sosial menjadi sebuah kebijakan utama sebagai strategi penyelesaian konflik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan wilayah pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) bahwa izin perhutanan sosial berada diwilayah KPH V Aceh yang telah diterbitkan meliputi 3 desa yaitu Desa Agusan seluas 1.269 HA, Desa Palok seluas 302 HA dan Desa Blang temung Seluas 1.331 HA. Semua wilayah hutan itu dapat di kelola oleh masyarakat dengan syarat harus mengikutu ketentuan yang berlaku

Maila meminta seluruh pihak terkait untuk bergerak secara rumpun dan terarah dengan menerapkan metode KISS yaitu terkoordinasi, terintegrasi, bersinergi dan singkron.

“Seluruh pemangku jabatan dapat menjalankan perannya masing-masing dengan baik sehingga kegiatan pengelolaan hutan dapat dimanfaatkan menjadi solusi dalam membantu perkonomian masyarakat,” pungkasnya

Reporter: Hamsani

Previous Post

Nyan, Puluhan ASN Aceh Dipecat hingga 2021

Next Post

Abdya Raih Peringkat Pertama KKP Tingkat Provinsi

Next Post
Abdya Raih Peringkat Pertama KKP Tingkat Provinsi

Abdya Raih Peringkat Pertama KKP Tingkat Provinsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

10/06/2026
HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

10/06/2026
208 Peserta Meriahkan Perayaan MTQ Tingkat Tangan-Tangan

208 Peserta Meriahkan Perayaan MTQ Tingkat Tangan-Tangan

10/06/2026
Kemenag Salurkan Lebih dari Rp85 Miliar untuk Penanganan Dampak Bencana di Aceh

Kemenag Salurkan Lebih dari Rp85 Miliar untuk Penanganan Dampak Bencana di Aceh

10/06/2026
Mualem Ngaku Kemiskinan Aceh Naik jadi 17% Akibat Bencana

Mualem Ngaku Kemiskinan Aceh Naik jadi 17% Akibat Bencana

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com