Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahfud Diminta Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Admin1 by Admin1
13/11/2019
in Nasional
0

Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku mendapat tugas khusus dari Presiden Jokowi yang mesti segera diselesaikan. Tugas itu berkaitan dengan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang belum selesai serta perlindungan HAM di masa depan.

Mahfud mengaku diminta menjalankan tugas tersebut bersamaan dengan datangnya tawaran menjadi menteri dari Presiden Jokowi.

“Menyelesaikan masalah perlindungan HAM, membangun perlindungan HAM ke masa depan dan menyelesaikan masalah yang tersisa di masyarakat,” kata Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11).

Akan tetapi, Mahfud tak merinci kasus apa saja yang diminta Jokowi untuk diselesaikan. Diketahui, ada sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini belum tuntas diselesaikan.

Di antaranya, pembunuhan massal dan penghilangan orang medio 1965-1966, Tanjung Priok 1984, Aceh sejak 1976, penembakan misterius rentang waktu 1982-1985, Talangsari 1989, penghilangan aktivis dalam rentang 1996-1998, Tragedi Semanggi I dan Tragedi Semanggi II pada 1998, Tragedi Wasior dan Wamena pada 2000, hingga kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004.

Berbagai kelompok masyarakat sudah berulang kali meminta pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada yang dituntaskan pemerintah.

Presiden Jokowi sebenarnya sudah pernah berjanji bakal menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu saat berkampanye sebagai capres 2014 silam. Namun, setelah menjabat sebagai presiden 2014-2019, tidak ada yang diselesaikan.

Bahkan, Menko Polhukam sempat mengalami tiga kali pergantian. Mulai Tedjo Edhy Purdijatno, Luhut Binsar Panjaitan, hingga Wiranto. Namun, pelanggaran HAM berat masa lalu tidak pernah tuntas diselesaikan.

Mahfud kemudian menjelaskan tugas lain di samping penuntasan kasus HAM masa lalu dan perlindungan HAM dalam lima tahun ke depan. Tugas lain yang dia maksud yaitu soal deradikalisasi.

“Sekarang timbul ancaman terhadap keutuhan ideologi maupun keutuhan teritori Kalau ideologi itu radikalisme dalam bentuk paham kalau teritori ya separatis. Nah itu garis besar yang disampaikan presiden,” kata dia.

Mengenai penegakan hukum, Mahfud juga mengaku diberi tugas khusus. Dia diminta untuk memperkuat sisi penegakan hukum terutama yang berkenaan dengan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, perlu ada penguatan lembaga-lembaga penegakan hukum Indonesia, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

“Jadi komitmennya pemberantasan korupsi itu harus disertai dengan penguatan lembaga-lembaga hukum bukan pelemahan. Itu jelas oleh presiden,” katanya.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: kasus hammahfud mdmenkopolhukam
Previous Post

Saat Kadin Jadi ‘Benalu’ Pemerintah Aceh

Next Post

Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri Medan Pakai Sebo dan Jaket

Next Post

Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri Medan Pakai Sebo dan Jaket

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Peukan Bada Terima 11,1 Ton Bantuan Ikan Segar dari DKP Aceh

Peukan Bada Terima 11,1 Ton Bantuan Ikan Segar dari DKP Aceh

03/08/2026
Staf Khusus Wali Nanggroe Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis Aceh–India dengan Konsul Jenderal India

Staf Khusus Wali Nanggroe Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis Aceh–India dengan Konsul Jenderal India

03/08/2026
460 Warga Binaan Lapas Lhokseumawe Direlokasi ke Gedung Baru di Punteut

460 Warga Binaan Lapas Lhokseumawe Direlokasi ke Gedung Baru di Punteut

03/08/2026
Polres Pidie Raih Penghargaan Kapolri, Catat Nilai IKPA Sempurna 100

Polres Pidie Raih Penghargaan Kapolri, Catat Nilai IKPA Sempurna 100

03/08/2026
Darwati Serap Aspirasi Pendidikan Inklusif, Soroti Perlunya Regulasi yang Lebih Adaptif

Darwati Serap Aspirasi Pendidikan Inklusif, Soroti Perlunya Regulasi yang Lebih Adaptif

03/08/2026

Terpopuler

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Mahfud Diminta Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com