SABANG – Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama untuk warga agar tidak merayakan malam pergantian tahun baru. Warga dilarang mengadakan pesta kembang api dan mercon.
Keputusan itu diambil usai Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dengan cara patroli untuk mencegah warga merayakan pergantian tahun. Satpol PP-WH, TNI dan Polri bakal dikerahkan.
“Harus benar-benar dikawal, jangan sampai sudah dilarang namun masih ada yang berjualan mercon dan petasan di depan mata kita,” katanya, Kamis (23/12).
Menurut Aminullah Usman, merayakan malam tahun baru tidak sesuai dengan adat istiadat di Aceh dan melanggar Syariat Islam.
Dia juga mengimbau masyarakat yang mendiami ibu kota Provinsi Aceh itu, untuk mengedepankan sikap toleransi kepada warga yang merayakan natal tahun ini.
“Banda Aceh sebagai kota toleransi harus kita pertahankan. Agar rasa aman dan nyaman itu selalu tercipta. Kehidupan antar umat beragama di kota ini terasa sekali kekeluargaannya, tidak ada perpecahan,” ujarnya.
Sementara itu di Kota Sabang, pemerintah juga mengeluarkan seruan bersama untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru.
Forkopimda Kota Sabang melarang warga melakukan hal-hal yang sifatnya hura-hura seperti; meniup terompet dan menyalakan kembang api pada malam pergantian tahun baru.
Kemudian, warga juga dilarang melakukan kegiatan aktivitas yang bernuansa islami di malam pergantian tahun baru masehi seperti; zikir, yasinan, tausiyah atau lain sejenisnya.
“Karena hal itu dapat menyesatkan pemahaman masyarakat seolah-olah perayaan tahun baru masehi diperbolehkan menurut Islam,” kata Wali Kota Sabang Nazaruddin.
Sebagai daerah di Provinsi Aceh yang banyak dikunjungi wisatawan, Forkopimda Sabang meminta wisatawan lokal maupun mancanegara agar dapat menyesuaikan sikap, perilaku dan pakaian dengan kondisi adat serta budaya di masyarakat Sabang yang melaksanakan Syariat Islam.
“Kita juga meminta kepada pemilik hotel maupun restoran dan kafe agar tidak memfasilitasi kegiatan dalam bentuk apapun pada malam pergantian tahun baru,” tegas Nazaruddin.










