Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejaksaan Agung Klaim Pulihkan Kerugian Negara Sebesar Rp 3,2 Triliun

Admin1 by Admin1
24/03/2022
in Nasional
0
Kejaksaan Agung Klaim Pulihkan Kerugian Negara Sebesar Rp 3,2 Triliun

Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Pembangunan gedung Kejaksaan Agung itu ditargetkan selesai pada 31 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kejaksaan Agung, Feri Wibisono mengklaim telah terlibat dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional selama pandemi Covid-19. Dia mengatakan pihaknya telah memulihkan kerugian negara selama tahun 2021 sebanyak Rp 3,2 triliun.

“Pemulihan kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selama tahun 2021 sebesar Rp 3.263.759.328.551,04,” ujar dia dalam keterangan tertulis Rabu malam, 23 Maret 2022.

Feri menjelaskan bahwa selama tahun 2021, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 654.805.035.264,00 dari total sebesar Rp750.297.627.577,02. Hal itu juga disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR kemarin.

“Adapun mengenai target pencapaian tahun 2022 berdasarkan Rencana Strategis Kejaksaan RI tahun 2020 – 2024 ditargetkan sebesar 78 persen,” kata Feri.

Selain itu, Jamdatun juga dipercaya melakukan pendampingan upaya peningkatan Penggunaan Produk Dalam negeri (PPDN), baik di lingkungan Kejaksaan maupun di Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah serta BUMN/ BUMD. Tujuannya dalam rangka pemenuhan kewajiban pengalokasian 40 persen produk dalam negeri dalam proses Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), Kejaksaan Agung juga dipercaya untuk melakukan pendampingan Proyek Strategis Nasional. “Menyangkut penyusunan peraturan-peraturan termasuk berkaitan pendampingan contract drafting,” tuturnya.

Sumber: tempo.co

Previous Post

Al-Farlaky FC Lolos ke Babak Semifinal

Next Post

Rusia Akan Buka Kembali Layanan Visa dan Penerbangan untuk WNI

Next Post
Rusia Akan Buka Kembali Layanan Visa dan Penerbangan untuk WNI

Rusia Akan Buka Kembali Layanan Visa dan Penerbangan untuk WNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan MAPIM, Jajaki Kerja Sama Strategis Aceh–Malaysia

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan MAPIM, Jajaki Kerja Sama Strategis Aceh–Malaysia

11/10/2026
Ketua KNA: Didong Jalu Bukan Sekadar Hiburan, tetapi Perekat Persaudaraan Masyarakat Gayo

Ketua KNA: Didong Jalu Bukan Sekadar Hiburan, tetapi Perekat Persaudaraan Masyarakat Gayo

11/10/2026
HT Ibrahim Santuni Puluhan Anak Yatim, Tokoh Nasional dan Pimpinan Aceh Hadiri Maulid di Rumah Aspirasi

HT Ibrahim Santuni Puluhan Anak Yatim, Tokoh Nasional dan Pimpinan Aceh Hadiri Maulid di Rumah Aspirasi

11/10/2026
Fantasitis, Lima Siswa SMAN 2 Langsa Lolos ke Tingkat Provinsi di Ajang OLPAIN 2026

Fantasitis, Lima Siswa SMAN 2 Langsa Lolos ke Tingkat Provinsi di Ajang OLPAIN 2026

11/10/2026
Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

11/10/2026

Terpopuler

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

10/10/2026

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Ulama

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 10

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com