Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kejaksaan Agung, Feri Wibisono mengklaim telah terlibat dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional selama pandemi Covid-19. Dia mengatakan pihaknya telah memulihkan kerugian negara selama tahun 2021 sebanyak Rp 3,2 triliun.
“Pemulihan kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selama tahun 2021 sebesar Rp 3.263.759.328.551,04,” ujar dia dalam keterangan tertulis Rabu malam, 23 Maret 2022.
Feri menjelaskan bahwa selama tahun 2021, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 654.805.035.264,00 dari total sebesar Rp750.297.627.577,02. Hal itu juga disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR kemarin.
“Adapun mengenai target pencapaian tahun 2022 berdasarkan Rencana Strategis Kejaksaan RI tahun 2020 – 2024 ditargetkan sebesar 78 persen,” kata Feri.
Selain itu, Jamdatun juga dipercaya melakukan pendampingan upaya peningkatan Penggunaan Produk Dalam negeri (PPDN), baik di lingkungan Kejaksaan maupun di Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah serta BUMN/ BUMD. Tujuannya dalam rangka pemenuhan kewajiban pengalokasian 40 persen produk dalam negeri dalam proses Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), Kejaksaan Agung juga dipercaya untuk melakukan pendampingan Proyek Strategis Nasional. “Menyangkut penyusunan peraturan-peraturan termasuk berkaitan pendampingan contract drafting,” tuturnya.











