JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dalam kasus investasi bodong Yalsa Boutique.
Dalam putusannya, MA menyatakan terdakwa Syafrizal Bin Razali, owner Yalsa Boutique, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
“MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 22 Desember 2021,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Rabu (6/7).
Dia menyebut, dalam putusannya MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syafrizal Bin Razali penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 enam bulan,” ujarnya.
Sebelumnya, tutur Ali, pada 23 Desember 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan terdakwa Syafrizal lepas dari segala tuntutan hukum.
Namun JPU mengambil langkah upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA, hingga akhirnya MA membatalkan putusan PN Banda Aceh tersebut.










