Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Wamenkumham Beber Poin Alot Pembahasan RUU Perampasan Aset

Atjeh Watch by Atjeh Watch
11/03/2023
in Nasional
0
Wamenkumham Beber Poin Alot Pembahasan RUU Perampasan Aset

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (CNNIndonesia/ Khaira Ummah Junaedi Putri)

Yogyakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan poin alot di internal pemerintah dalam mematangkan substansi Perampasan Aset Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset.

Eddie, sapaan Edward, menuturkan draf RUU Perampasan Aset masih dalam tahap harmonisasi sebelum di internal pemerintahan sebelum difinalisasi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk dibahas bersama DPR sebelum disahkan jadi undang-undang.

“Kita berusaha, kan nanti ada pembukaan masa sidang [DPR] minggu depan. Selasa, tanggal 14 (Maret). Kalau bisa sudah mulai dibahas pada masa sidang berikutnya,” kata Eddie di UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (10/3).

Eddie mengatakan pematangan substansi RUU Perampasan Aset ini tak lepas dari adu argumen di internal pemerintahan.

Salah satunya mengenai konvensi PBB antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 dan jadi rujukan pembentukan bakal RUU Perampasan Aset.

Usulan mekanisme perampasan aset

Sementara dalam upaya perampasan aset tindak pidana terdapat dua mekanisme yang dapat digunakan.

Dua mekanisme itu adalah perampasan aset yang didasarkan pada dakwaan pidana (conviction based asset forfeiture) dan perampasan aset tanpa didasarkan pada dakwaan pidana (non-conviction based asset forfeiture).

Mekanisme pertama itu merupakan cara yang lazim digunakan dalam kerangka hukum pidana yang ada saat ini.

“Artinya kita baru bisa merampas aset setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya kan kita pakai dalam jalur pidana,” kata Eddie.

Adapun mekanisme kedua yakni non-conviction based dilaksanakan berdasarkan asas pembuktian formil dan dilakukan dalam kerangka hukum perdata.

“Meskipun perampasan aset di berbagai negara itu tidak hanya conviction based asset forfeiture, tapi bisa juga non-conviction based. Artinya bisa dilakukan gugatan perdata. Itu yang mungkin akan kita bahas di dalam RUU Perampasan Aset,” papar Eddie yang pula dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana UGM itu.

Dalam pematangan substansi RUU ini, menurutnya, juga dibahas soal kewajiban korporasi kepemilikan asetnya kepada pemerintah sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Itu akan diatur, itu diatur dalam RUU Perampasan Aset. Jadi semacam suatu pencegahan, jadi korporasi itu kan dia memberitahukan bahwa dia punya aset berapa segala macam supaya dia tidak dijadikan sebagai tempat pencucian uang,” kata Eddie.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Iskandar Al-Farlaky Kunjungi Pj Bupati Atim di RSUZA

Next Post

Relawan Ungkap Arahan Jokowi di Kaltim: Setop Bicara Tiga Periode

Next Post

Relawan Ungkap Arahan Jokowi di Kaltim: Setop Bicara Tiga Periode

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bulog Sigli Gelontorkan Ribuan Ton Beras, Bentengi Pidie-Pidie Jaya dari Ancaman Gejolak Harga Pangan

Bulog Sigli Gelontorkan Ribuan Ton Beras, Bentengi Pidie-Pidie Jaya dari Ancaman Gejolak Harga Pangan

07/06/2026
Din Saja: Seniman Sudah 35 Tahun Mengeluh, Dinas Kebudayaan Perlu Dievaluasi

Din Saja: Seniman Sudah 35 Tahun Mengeluh, Dinas Kebudayaan Perlu Dievaluasi

07/06/2026
SMAN 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

SMAN 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

07/06/2026
Pemkab Aceh Timur Sediakan Lahan untuk Pusat Rehabilitasi Narkoba

Pemkab Aceh Timur Sediakan Lahan untuk Pusat Rehabilitasi Narkoba

07/06/2026
Polres Aceh Selatan Periksa Enam WNA Asal Tiongkok

Polres Aceh Selatan Periksa Enam WNA Asal Tiongkok

07/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com