Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Wamenkumham Beber Poin Alot Pembahasan RUU Perampasan Aset

Atjeh Watch by Atjeh Watch
11/03/2023
in Nasional
0
Wamenkumham Beber Poin Alot Pembahasan RUU Perampasan Aset

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (CNNIndonesia/ Khaira Ummah Junaedi Putri)

Yogyakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan poin alot di internal pemerintah dalam mematangkan substansi Perampasan Aset Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset.

Eddie, sapaan Edward, menuturkan draf RUU Perampasan Aset masih dalam tahap harmonisasi sebelum di internal pemerintahan sebelum difinalisasi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk dibahas bersama DPR sebelum disahkan jadi undang-undang.

“Kita berusaha, kan nanti ada pembukaan masa sidang [DPR] minggu depan. Selasa, tanggal 14 (Maret). Kalau bisa sudah mulai dibahas pada masa sidang berikutnya,” kata Eddie di UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (10/3).

Eddie mengatakan pematangan substansi RUU Perampasan Aset ini tak lepas dari adu argumen di internal pemerintahan.

Salah satunya mengenai konvensi PBB antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 dan jadi rujukan pembentukan bakal RUU Perampasan Aset.

Usulan mekanisme perampasan aset

Sementara dalam upaya perampasan aset tindak pidana terdapat dua mekanisme yang dapat digunakan.

Dua mekanisme itu adalah perampasan aset yang didasarkan pada dakwaan pidana (conviction based asset forfeiture) dan perampasan aset tanpa didasarkan pada dakwaan pidana (non-conviction based asset forfeiture).

Mekanisme pertama itu merupakan cara yang lazim digunakan dalam kerangka hukum pidana yang ada saat ini.

“Artinya kita baru bisa merampas aset setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya kan kita pakai dalam jalur pidana,” kata Eddie.

Adapun mekanisme kedua yakni non-conviction based dilaksanakan berdasarkan asas pembuktian formil dan dilakukan dalam kerangka hukum perdata.

“Meskipun perampasan aset di berbagai negara itu tidak hanya conviction based asset forfeiture, tapi bisa juga non-conviction based. Artinya bisa dilakukan gugatan perdata. Itu yang mungkin akan kita bahas di dalam RUU Perampasan Aset,” papar Eddie yang pula dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana UGM itu.

Dalam pematangan substansi RUU ini, menurutnya, juga dibahas soal kewajiban korporasi kepemilikan asetnya kepada pemerintah sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Itu akan diatur, itu diatur dalam RUU Perampasan Aset. Jadi semacam suatu pencegahan, jadi korporasi itu kan dia memberitahukan bahwa dia punya aset berapa segala macam supaya dia tidak dijadikan sebagai tempat pencucian uang,” kata Eddie.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Iskandar Al-Farlaky Kunjungi Pj Bupati Atim di RSUZA

Next Post

Relawan Ungkap Arahan Jokowi di Kaltim: Setop Bicara Tiga Periode

Next Post

Relawan Ungkap Arahan Jokowi di Kaltim: Setop Bicara Tiga Periode

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

21/04/2026
Mendagri Ingatkan Pentingnya Tata Kota Terarah di Aceh

Mendagri Ingatkan Pentingnya Tata Kota Terarah di Aceh

21/04/2026
Aceh Rebut Delapan Medali di Kejurnas Angkat Besi Senior

Aceh Rebut Delapan Medali di Kejurnas Angkat Besi Senior

21/04/2026
Nyan, Petani Sawit Aceh Masih Berjuang Pulihkan Kebun

Nyan, Petani Sawit Aceh Masih Berjuang Pulihkan Kebun

21/04/2026
Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

21/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Wamenkumham Beber Poin Alot Pembahasan RUU Perampasan Aset

Apel Senin di Disdikbud, Plt Sekda Abdya Minta Tempat Meusuraya Lemang Dibersihkan

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com