BANDA ACEH – Partai Aceh dan koalisi akhirnya memborong Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.
“Benar. Tatibnya sudah disepakati. Tinggal pengesahan dalam paripurna yang akan digelar pada Senin nanti,” kata salah seorang anggota DPR Aceh, Jumat malam 27 Desember 2019.
Menurut sumber atjehwatch.com, Tim Perumus Tatib akhirnya menyepakati jumlah komisi sebanyak 6. Ini sesuai dengan fraksi yang ada di DPR Aceh. Jumlah komisi ini sedikit berbeda dengan keinginan koalisi sebelumnya yang berjumlah 7.
“Ini untuk menghindari polemic yang membuat proses semakin lama. Kalau 7 bisa, tapi tahapan harus kembali ke awal, dalam arti komposisi ketua juga bisa berubah,” kata sumber ini.
Adapun nama-nama pimpinan AKD, kata sumber ini, Ketua Komisi dipercayakan kepada Iskandar Usman Alfarlaky, Ketua Komisi II dipercayakan ke Khairil Syahrial dari Gerindra, Ketua Komisi III dipercayakan ke Irfannusir dari PAN, Komisi IV dipercayakan ke Saifuddin Yahya atau Pakcek dari PA, Komisi V dipercayakan ke M Rizal Fahlevi Kirani dari PNA serta Komisi VI dipercayakan ke Irawan Abdullah dari PKS.
Ketua Badan Legislatif dipercayakan kepada Azhar Abdurrahman dari Partai Aceh.
Sementara Banmus dan Banggar dijabat oleh Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin.
“Jika komposisi 7 komisi, Partai Aceh bisa dapat satu pimpinan komisi lagi, namun karena 6 berarti hilang satu. Penetapan nama dan komposisi pimpinan ini akan berlangsung di paripurna nanti,” kata sumber atjehwatch.com lagi. []