BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, kembali menegaskan komitmen soal tambang rakyat di Aceh. Komitmen ini disampaikan dalam paripurna DPR Aceh yang dihadiri oleh Sekda Aceh, dua hari lalu.
“Saya menyampaikan aspirasi rakyat terkait tambang tradisional minyak bumi di kawasan Peureulak, Aceh Timur. Selama ini, ribuan jiwa mengantungkan mata pencaharian menghidupi keluarga mereka dari sektor tambang rakyat tersebut,” ujar Iskandar Usman Al-Farlaky.
Bahkan, kata mantan aktifis mahasiswa ini, angka kriminalitas turun drastis di kawasan ini selama aktifitas penambangan minyak bumi ini populer. Pemerintah harus turun tangan guna mengedukasi serta membuat alas regulasi sehingga kegiatan rakyat dalam upaya mencari nafkah dari perut bumi Allah Swt tidak diklaim ilegal.
“Alas regulasi, untuk Aceh telah diberikan pemerintah melalui UU N0 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Disitu jelas sangat disebutkan bahwa pasal 156 tentang pengelolaan Sumber Daya Alam Aceh, yakni pada ayat satu, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.”
“Kemudian ayat dua berbunyi, pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengawasan kegiatan usaha yang dapat berupa eksplorasi, eksploitasi, dan budidaya. Dan ayat tiga, sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batubara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Sedangkan pada ayah 4, kata Iskandar, disebutkan bahwa dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pemerintah Aceh dapat membentuk badan usaha milik daerah; dan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara.
“Artinya sudah sangat terang pelaksanaan penjabaran UU bisa dilaksanakan dengan aturan di bawahnya, yakni Qanun Aceh, sehingga upaya tambang rakyat dapat dihandle oleh pemerintah daerah agar legal, tidak diklaim ilegal seperti selama ini terjadi.”
“Saya akan terus berjuang dan mengawal agar Qanun Aceh ini terwujud. Tentunya dengan berkomunikasi dengan pihak terkait lain seperti BPMA dan Distamben Aceh. Mohon doanya,” ujar politisi muda Partai Aceh ini lagi. []