Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Alfarlaky Perjuangkan Qanun Tambang Rakyat di Aceh

Admin1 by Admin1
23/04/2020
in Lintas Timur
0
“Bantuan Sosial dari Pemerintah Aceh Harus Disegerakan”

BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, kembali menegaskan komitmen soal tambang rakyat di Aceh. Komitmen ini disampaikan dalam paripurna DPR Aceh yang dihadiri oleh Sekda Aceh, dua hari lalu.

“Saya menyampaikan aspirasi rakyat terkait tambang tradisional minyak bumi di kawasan Peureulak, Aceh Timur. Selama ini, ribuan jiwa mengantungkan mata pencaharian menghidupi keluarga mereka dari sektor tambang rakyat tersebut,” ujar Iskandar Usman Al-Farlaky.

Bahkan, kata mantan aktifis mahasiswa ini, angka kriminalitas turun drastis di kawasan ini selama aktifitas penambangan minyak bumi ini populer. Pemerintah harus turun tangan guna mengedukasi serta membuat alas regulasi sehingga kegiatan rakyat dalam upaya mencari nafkah dari perut bumi Allah Swt tidak diklaim ilegal.

“Alas regulasi, untuk Aceh telah diberikan pemerintah melalui UU N0 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Disitu jelas sangat disebutkan bahwa pasal 156 tentang pengelolaan Sumber Daya Alam Aceh, yakni pada ayat satu, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.”

“Kemudian ayat dua berbunyi, pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengawasan kegiatan usaha yang dapat berupa eksplorasi, eksploitasi, dan budidaya. Dan ayat tiga, sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batubara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Sedangkan pada ayah 4, kata Iskandar, disebutkan bahwa  dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pemerintah Aceh dapat membentuk badan usaha milik daerah; dan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara.

“Artinya sudah sangat terang pelaksanaan penjabaran UU bisa dilaksanakan dengan aturan di bawahnya, yakni Qanun Aceh, sehingga upaya tambang rakyat dapat dihandle oleh pemerintah daerah agar legal, tidak diklaim ilegal seperti selama ini terjadi.”

“Saya akan terus berjuang dan mengawal agar Qanun Aceh ini terwujud. Tentunya dengan berkomunikasi dengan pihak terkait lain seperti BPMA dan Distamben Aceh. Mohon doanya,” ujar politisi muda Partai Aceh ini lagi. []

 

 

Tags: acehiskandar usmantambang rakyat
Previous Post

Pentingnya Kesehatan Dan Kesatuan Umat Ditengah Wabah Corona

Next Post

Harga Daging di Aceh Besar dan Banda Aceh Berkisar Rp150 hingga Rp170 Perkilo

Next Post
Siasat Pemerintah Agar Tradisi Meugang di Aceh Tetap Berlangsung

Harga Daging di Aceh Besar dan Banda Aceh Berkisar Rp150 hingga Rp170 Perkilo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perkuat Ukhuwah dan Sinergi, Ketua RTA Sabang Temui Kepala BPKS

Perkuat Ukhuwah dan Sinergi, Ketua RTA Sabang Temui Kepala BPKS

22/07/2026
Mahasiswa Peduli Dayah Berduka atas Wafatnya Teugku Suriadi

Mahasiswa Peduli Dayah Berduka atas Wafatnya Teugku Suriadi

22/07/2026
2773 Siswa Baru Ikuti Try Out Asesmen MPLS di Aceh Selatan

2773 Siswa Baru Ikuti Try Out Asesmen MPLS di Aceh Selatan

22/07/2026
Tayang Perdana, Podcast Al Zahrah Kupas Budaya Viral Versus Budaya Ilmu

Tayang Perdana, Podcast Al Zahrah Kupas Budaya Viral Versus Budaya Ilmu

22/07/2026
Pemkab Aceh Selatan Mantapkan Usulan 9 Titik WPR, Libatkan Camat, Keuchik, dan Elemen Masyarakat

Pemkab Aceh Selatan Mantapkan Usulan 9 Titik WPR, Libatkan Camat, Keuchik, dan Elemen Masyarakat

22/07/2026

Terpopuler

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

21/07/2026

Alfarlaky Perjuangkan Qanun Tambang Rakyat di Aceh

Rp4,65 Miliar Dana Umat Siap Disalurkan, Baitul Mal Pidie Perketat Verifikasi demi Cegah Salah Sasaran

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

DPRK Pidie Warning Baitul Mal: Jangan Sampai Bantuan Salah Sasaran

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com