Jakarta-Organisasi pemerhati hak asasi manusia Amnesty International meminta 16 negara termasuk Indonesia menerima kapal berisi ratusan pengungsi Rohingya yang masih terjebak di tengah laut, di tengah situasi pandemi virus corona.
Amnesty International menuturkan beberapa kapal pukat nelayan yang membawa ratusan pria, wanita dan anak-anak Rohingya itu ditolak masuk oleh sejumlah negara terutama di tengah pembatasan pergerakan terkait pandemi virus corona (Covid-19) saat ini.
“Berdasarkan informasi yang didapat Amnesty International, sebanyak 800 pengungsi dan migran diyakini masih berada di laut. Dua pekan lalu, puluhan nyawa hilang di atas kapal yang ditolak oleh otoritas Malaysia. Orang-orang yang selamat dan diizinkan untuk turun di Bangladesh mengalami malnutrisi dan dehidrasi yang sangat parah,” bunyi surat terbuka Amnesty Internasional pada Jumat (8/5).
Surat terbuka itu ditujukan Amnesty Internasional kepada pemerintah Australia, Bangladesh, Brunei, Kamboja, India, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Pakistan, Filipina, Singapura, Timor Leste, Thailand, Sri Lanka dan Vietnam.
“Amnesty International mendesak pemerintah di kawasan ini untuk bekerja sama dan mengambil tindakan segera untuk melindungi orang-orang yang hidupnya terancam. Setiap tindakan nasional dan regional harus memenuhi tanggung jawab pemerintah berdasarkan hukum internasional dan menghormati hak asasi manusia para migran dan pencari suaka,” bunyi surat tersebut.
Amnesty Internasional mendesak 16 negara tersebut mengizinkan semua perahu yang mengangkut pengungsi dan migran untuk mendarat dengan selamat di negara terdekat dan tidak mendorong mereka ke laut, apalagi dengan mengancam atau mengintimidasi mereka.
Kelompok itu juga meminta negara-negara menyediakan dan menjamin kebutuhan kemanusiaan pengungsi serta migran, termasuk makanan, air, penampungan, dan layanan kesehatan yang layak. Selain itu, negara-negara juga harus memastikan orang-orang yang mengajukan permohonan suaka mendapatkan akses terhadap prosedur penentuan status pengungsi yang adil meski di masa sulit seperti ini.
Amnesty Internasional juga meminta 16 negara untuk saling berkoordinasi terkait operasi pencarian dan pertolongan untuk menemukan dan membantu perahu-perahu dalam kondisi kesulitan (distress), sesuai dengan deklarasi regional dan hukum internasional.
Organisasi juga meminta masing-masing negara memastikan setiap individu tidak dikriminalisasi, ditahan, maupun dihukum hanya karena metode kedatangan mereka di negara terkait.
Amnesty Internasional juga meminta para negara “menghormati prinsip non-refoulement, dengan memastikan bahwa orang-orang tersebut tidak dipindahkan ke tempat apapun, termasuk negara asal mereka, dimana nyawa mereka terancam, atau tempat dimana mereka akan mungkin disiksa atau dipersekusi.”