ABDYA – Koordinator Pemuda Peduli Korupsi (PPK) Suhaimi. N SH, meminta Polres dan Kejari Abdya untuk mengawal Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kata dia, bantuan untuk masyarakat imbas wabah Covid-19 sejatinya harus dikelola dengan baik dan tidak boleh dipungli dan apabila terdapat penyimpangan maka akan berurusan dengan hukum.
“Bantuan BLT untuk warga miskin di desa adalah salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat akibat wabah Covid-19. Program BLT desa ini sebagai wujud perhatian kepada warga desa yang menderita akibat imbas Covid-19,” ujar Suhaimi.
“Progam BLT Desa ini harus tepat sasaran. Cash transfer ini berguna untuk menghidupkan daya beli masyarakat desa yang terpukul. Pendataan warga penerima program ini sedang dilakukan. Jangan sampai tumpang tindih dengan program PKH, bantuan pangan tunai non agar tetap sasaran. Warga desa yang berhak wajib menerimanya. Harus tepat sasaran,” kata dia lagi.
Kata Suhaimi, seperti yang sudah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 mengatur, yang berhak memperoleh BLT tersebut adalah keluarga miskin non-PKH atau bantuan pangan non tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit kronis. []