Oleh: M. Fadhil
Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik FISIP UIN Ar-Raniry
Awal mula adanya politik uang di Indonesia diawali pada masa kolonial. Saat itu pemerintah kolonial menanamkan pengaruh hingga ke level pemerintahan paling bawah yaitu Binenland Bestuur atau asisten wedana yang sekarang kita kenal sebagai camat. Asisten wedana mendapat tambahan tupoksi untuk melakukan campur tangan di setiap kali berlangsungnya pemilihan lurah atau kepala desa dengan menyingkirkan calon lurah yang dipandang berpotensi membangkang terhadap aturan pemerintah kolonial. Cara yang dilakukan adalah dengan membujuk mayoritas pemilih agar memilih calon yang dia usung tentu saja dengan memberikan imbalan dalam bentuk uang atau barang. Sehingga kita dapat mengetahui bahwa Money Politic adalah cara-cara kotor yang ditanamkan oleh Belanda dan awet hingga sekarang.
Padahal sebelumnya sesuai peraturan dasar tentang pemerintahan jajahannya (Indische Staatsregering) dalam pasal 128 disebutkan bahwa desa mempunyai kewenangan penuh dalam memilih kepala desa. Mundur lagi ke belakang sistem yang berlaku di Jawa dan beberapa wilayah di Indonesia sebelum datangnya Belanda bahwa pemimpin desa dijabat oleh seseorang dalam jangka waktu seumur hidup dan bisa melepaskan jabatan jika sudah tidak mampu lagi menjabat dan bersifat turun temurun ke anak atau kerabat dekat. Barulah saat kedatangan kolonial Belanda kebijakan ini diubah untuk memberikan hak untuk memilih dan dipilih untuk seluruh warga sehingga tidak ada lagi dinasti. Jadi, jika masih ada yang mempraktekkan money politic (politik uang) maka sudah seharusnya kita melebelkan pelakunya dengan sebutan penjajah dalam artian menjajah bangsa sendiri.
Politik uang (money politic) adalah salah satu strategi dalam politik berupa praktik klientelisme. Klientelisme adalah pertukaran barang dan jasa atau dalam ekonomi disebut barter namun bedanya di politik barternya melibatkan aktor-aktor politik. Mereka memperjualbelikan komoditas suara dengan sejumlah uang. Makelar partai bukan satu-satunya perantara praktik ini melainkan juga melibatkan broker organisasi yang mewakili kepentingan tertentu dalam hal ini tidak bertumpu pada satu partai melainkan banyak partai dan broker independen yang tidak berafiliasi dengan organisasi apapun.
Ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Praktik klientelistik ini memperburuk citra demokrasi. Bukannya tanpa alasan demokrasi yang sebelumnya berlandaskan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat sekarang berubah haluan menjadi dari rakyat, oleh rakyat, untuk korporat. Bukannya rakyat yang memiiki andil besar dalam demokrasi, namun sejatinya pemodal, tim sukses dan lingkaran dekat penguasalah yang berperan besar.
Demokrasi di Indonesia sekarang ini mencapai kondisi kritis sehingga pemerintah diharapkan untuk dapat melunakkan intensitas intervensi terhadap warga negara agar oase ketegangan politik dapat disejukkan jangan terlalu tegang sehingga visi kebangsaan yang diharapkan bisa tercapai.
Balik lagi ke politik uang atau dalam bahasa lain politik perut dilakukan karena ambisi besar orang-orang yang gila akan kekuasaan sehingga menghalalkan segala cara untuk memenangkan kontestasi. Politik uang adalah keinginan yang timbul sendiri di hati para kandidat. Bahkan sebelum pemilihan sudah ada ide untuk melakukannya sampai bagaimana tahap-tahap yang dilakukan hingga menyasar ke seluruh sudut daerah.
Politik uang sendiri dilakukan saat sebelum pemilihan hingga detik-detik pemilihan. Rentang waktunya mulai dari pengenalan kandidat kepada masyarakat hingga di malam sebelum pemilihan atau saat fajar menyingsing maka disebutlah dengan sebutan serangan fajar. Politik uang ini dilakukan secara massive (besar-besaran) dan tidak menutup kemungkinan semua kandidat pernah melakukannya.
Politik uang ini biasanya terjadi di daerah-daerah yang dalam segi ekonomi pendapatan warganya kurang. Karena dalam kesehariannya saja mereka hanya pas-pasan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Jarang terjadi di kota-kota besar. Tempat pembagian suara bisa saat kampanye, door to door (masuk ke tiap-tiap rumah warga) atau saat diskusi dengar pendapat dengan masyarakat. Skema penyaluran uang dilakukan secara diam-diam. Uangnya itu bisa diberikan langsung oleh bakal calon atau melalui perantara tim sukses. Tidak hanya uang bentuk lain praktik ini berupa barang baik itu berupa sembako, topi, baju partai, jam, atau bahkan perlengkapan shalat yang biasanya dibagikan menjelang hari raya pada bulan puasa. Mereka si penerima seperti diteror agar memilih calon tersebut karena sudah memberikan imbalan. Namun, ada juga masyarakat yang hanya menerima tapi memilih calon lain. Lain lagi masyarakat yang menampung pemberian dari semua calon yang bertarung di pilkada namun hanya memilih salah satu diantaranya.
Masyarakat sendiri sebelum pemilihan sudah barang pasti menelusuri siapa kandidat yang terkaya (mempunyai modal yang besar) sehingga masyarakat berbondong-bondong merapat ke salah satu kandidat yang mereka yakini kuat dalam hal uang. Bahkan saat pengenalan kandidat kepada masyarakat dalam pertemuan kecil sebelum dibentuk tim hal pertama yang ditanyakan oleh masyarakat adalah ‘adakah uang saudara sehingga saudara memilih mencalonkan diri. Jika tidak ada maka saudara mundur saja’. Tabi’at ini sudah terbesit di pikiran masyarakat. Jadi tidak sepatutnya kita hanya menyalahkan kandidat karena telah melakukan hal kotor. Namun, masyarakat juga bisa disalahkan karena sudah tertanam dibenak mereka seberapa kuatnya pengaruh uang di dunia perpolitikan.
Target utama penerima money politic adalah pemilih yang belum menentukan siapa yang akan dipilihnya atau masih golput. Loyalis partai tidak lagi masuk dalam target karena sudah dianggap orang dalam partai.
Setelah uang disalurkan barulah dikabarkan kepada tiap-tiap penerima untuk mengirim bukti pencoblosan. Mereka harus memfoto kertas suara yang sudah dicoblos. Jika tidak uang atau barang tadi wajib dikembalikan. Ini sudah menyalahi hukum karena dalam peraturannya tidak boleh membawa handphone atau kamera ke dalam bilik suara untuk menjaga kerahasiaan pemilu. Ada juga kandidat yang jika tidak terpilih merelakan barang atau uangnya dengan dalih pemberian sebagai sedekah.
Ada juga oknum tim pemenangan yang licik tidak membagi uang namun disimpan untuk dia sendiri padahal sesuai instruksi kandidat agar uang yang diberikan kepadanya untuk dibagikan. Ini hal yang merugikan kandidat sendiri setelah kehilangan uang juga kehilangan suara. Sehingga kandidat harus berhati-hati memilih tim sukses. Dan tim sukses yang
menimbun uang tersebut sudah di blacklist- kan untuk di pemilihan berikutnya tidak dipilih lagi menjadi tim sukses oleh kandidat manapun.
Besaran uang yang diterima setiap orang berkisar antara Rp.100.000-500.000 per suara tergantung seberapa berpengaruh orang tersebut. Jika dikalkulasi jumlah masa jabatan kandidat terpilih 5 tahun dikali 365 hari=1.825. Asusmsi uang yang diterima katakanlah Rp.500.000 dibagi 1.825= Rp.274/hari. Sudah dapat kita bayangkan hajat kehidupan kita selama lima tahun kedepan begitu murah tidak sampai seribu per hari. Rendahnya harga kesejahteraan tidak sebanding dengan apa yang sudah diperbuat kandidat jika terpilih. Mereka yang terpilih sudah barang pasti mengembalikan pundi-pundi kekayaannya atau istilah lain balik modal. Miris memang namun persepsi ini sangat susah untuk dihilangkan.
Permainan busuk ini berdasarkan hasil penelusuran juga melibatkan aparat keamanan. Oknum tentara atau polisi dibayar untuk tidak melakukan pengawasan di daerah yang akan dilakukan penyaluran uang. Polisi yang seharusnya berpatroli di daerah dipaksa untuk berdiam diri atau mengalihkan pengawasan ke daerah lain agar mekanisme penyaluran uang berjalan lancar.
Sehingga diharapkan peran besar pemerintah untuk mensosialisasi pencegahan politik uang, aparat hukum dan keamanan untuk menindak pelanggaran politik uang serta melakukan operasi yustisi dan para akademisi untuk memberikan pendidikan dan pemahaman, para ulama juga harus ikut andil bagaimana bahaya atau mudarat dan berdosanya politik uang dan juga pihak partai politik untuk memberikan pendidikan politik.









