Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Soal Qanun Bendera, YARA Laporkan Mendagri ke Ombudsman

Atjeh Watch by Atjeh Watch
22/12/2021
in Nanggroe
0

JAKARTA – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, melaporkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta.

Pengaduan tersebut terkait dengan sikap Menteri Dalam Negeri yang tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan oleh YARA pada Oktober lalu yang meminta agar Mendagri mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-4791 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, namun somasi tersebut tidak dijalankan sehingga YARA mengadukan ini kepada Ombudsman RI di Jakarta, Rabu 22 Desember 2021.

“Kami telah menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat somasi pada 11 Oktober 2021, yang meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-4791 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, karena surat tersebut yang dalam konsiderannya menyandarkan payung hukum pada pasal 251 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah tidak punya legal standingnya karena pasal 251 ayat (1) tersebut telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum (inkonstitusional) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, namun Mendagri tidak mengindahkannya,” Jelas Safar.

Selain itu, Safar juga mempersoalkan isi Kepmendagri tersebut yang pada laporan Kepmen tersebut dalam mempermasalahkan pencantuman kalimat MoU Helsinki.

“Mendagri mengeluarkan Kepmen tersebut adalah karena dalam Qanun Nomor 3 tahun 2013 mencantumkan kalimat “Konsideran menimbang huruf a, huruf dan huruf d yang terkait dengan Memorandum of understanding between The Government of Republik Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005 tidak perlu dimuat karena subtansi MoU telah diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.”

Menurut YARA, Menteri Dalam Negeri tidak membaca UU Nomor 11 tahun 2006 yang di dalam paragraf 9 penjelasan menyebutkan, “Nota kesepakatan (Memorandun of Understanding) antara Pemerintah Aceh dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 menandakan kilas baru sejarah perjalanan Provinsi Aceh dan kehidupan masyarakatnya menuju keadaan yang damai, adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.”

 Hal ini, kata Safar, patut dipahami bahwa nota kesepahaman adalah bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, dan politikdi Aceh secara berkelanjutan,  dalam Peraturan Perundang-undangan saja setingkat Undang-Undang kalimat ”Memorandum of understanding between The Government of Republik Indonesia and the free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005 atau Nota kesepakatan (Memorandun of Understanding) antara Pemerintah Aceh dengan Gerakan Aceh Merdeka yang di tandatangani pada  15 Agustus 2005” di sebut dengan jelas.

“Lantas mengapa Mendagri kemudian melarang penggunaan kalimat tersebut dalam Qanun Aceh?” kata Safar.

Dalam laporan aduan yang disampaikan kepada Ombudsman tersebut, Safar juga menyertakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-4791 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, dan surat balasan dari Mendagri yang dilayangkan YARA beberapa waktu lalu.

“Kami menilai,  Mendagri telah melakukan maladministrasi, oleh karena itu, kami melaporkan ini ke Ombudsman RI agar di periksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Safar usai menyerahkan laporan di Kantor Ombudsman di Jakarta.

Previous Post

Akhir Tahun, TNI-Polri dan Pemda Gencar Gelar Vaksinasi Massal

Next Post

Gelora Aceh Launching Gerakan Cegah Stunting

Next Post

Gelora Aceh Launching Gerakan Cegah Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al-Farlaky Surati Menlu Terkait Penangkapan Nelayan Aceh Timur di Thailand

Al-Farlaky Surati Menlu Terkait Penangkapan Nelayan Aceh Timur di Thailand

15/03/2026
Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama di Pendopo Peureulak

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama di Pendopo Peureulak

15/03/2026
TYCI Chapter Aceh Salurkan Sembako untuk Anak Panti Asuhan

TYCI Chapter Aceh Salurkan Sembako untuk Anak Panti Asuhan

15/03/2026
Masyarakat Gampong Alue Pisang Abdya Santuni Puluhan Anak Yatim-piatu

Masyarakat Gampong Alue Pisang Abdya Santuni Puluhan Anak Yatim-piatu

15/03/2026
IRGC dan Basij, 2 Pilar Kekuatan Militer Iran yang Paling Ditakuti

IRGC dan Basij, 2 Pilar Kekuatan Militer Iran yang Paling Ditakuti

15/03/2026

Terpopuler

730 KDKMP Pidie Ditargetkan Segera Beroperasi Optimal dan Bantu Ekonomi Masyarakat

730 KDKMP Pidie Ditargetkan Segera Beroperasi Optimal dan Bantu Ekonomi Masyarakat

13/03/2026

25 Anak Yatim Meudang Ara dapat Santunan Sebanyak 3.283.000

Tokoh Indrapuri Tunjuk Advokat Nourman, Minta Bupati Aceh Besar Cabut SK Imum Chiek

Soal Qanun Bendera, YARA Laporkan Mendagri ke Ombudsman

Krak, Kakanwil Kemenag Aceh Lantik Sejumlah Pejabat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com