Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Soal Qanun Bendera, YARA Laporkan Mendagri ke Ombudsman

Atjeh Watch by Atjeh Watch
22/12/2021
in Nanggroe
0

JAKARTA – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, melaporkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta.

Pengaduan tersebut terkait dengan sikap Menteri Dalam Negeri yang tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan oleh YARA pada Oktober lalu yang meminta agar Mendagri mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-4791 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, namun somasi tersebut tidak dijalankan sehingga YARA mengadukan ini kepada Ombudsman RI di Jakarta, Rabu 22 Desember 2021.

“Kami telah menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat somasi pada 11 Oktober 2021, yang meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-4791 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, karena surat tersebut yang dalam konsiderannya menyandarkan payung hukum pada pasal 251 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah tidak punya legal standingnya karena pasal 251 ayat (1) tersebut telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum (inkonstitusional) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, namun Mendagri tidak mengindahkannya,” Jelas Safar.

Selain itu, Safar juga mempersoalkan isi Kepmendagri tersebut yang pada laporan Kepmen tersebut dalam mempermasalahkan pencantuman kalimat MoU Helsinki.

“Mendagri mengeluarkan Kepmen tersebut adalah karena dalam Qanun Nomor 3 tahun 2013 mencantumkan kalimat “Konsideran menimbang huruf a, huruf dan huruf d yang terkait dengan Memorandum of understanding between The Government of Republik Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005 tidak perlu dimuat karena subtansi MoU telah diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.”

Menurut YARA, Menteri Dalam Negeri tidak membaca UU Nomor 11 tahun 2006 yang di dalam paragraf 9 penjelasan menyebutkan, “Nota kesepakatan (Memorandun of Understanding) antara Pemerintah Aceh dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 menandakan kilas baru sejarah perjalanan Provinsi Aceh dan kehidupan masyarakatnya menuju keadaan yang damai, adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.”

 Hal ini, kata Safar, patut dipahami bahwa nota kesepahaman adalah bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, dan politikdi Aceh secara berkelanjutan,  dalam Peraturan Perundang-undangan saja setingkat Undang-Undang kalimat ”Memorandum of understanding between The Government of Republik Indonesia and the free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005 atau Nota kesepakatan (Memorandun of Understanding) antara Pemerintah Aceh dengan Gerakan Aceh Merdeka yang di tandatangani pada  15 Agustus 2005” di sebut dengan jelas.

“Lantas mengapa Mendagri kemudian melarang penggunaan kalimat tersebut dalam Qanun Aceh?” kata Safar.

Dalam laporan aduan yang disampaikan kepada Ombudsman tersebut, Safar juga menyertakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-4791 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, dan surat balasan dari Mendagri yang dilayangkan YARA beberapa waktu lalu.

“Kami menilai,  Mendagri telah melakukan maladministrasi, oleh karena itu, kami melaporkan ini ke Ombudsman RI agar di periksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Safar usai menyerahkan laporan di Kantor Ombudsman di Jakarta.

Previous Post

Akhir Tahun, TNI-Polri dan Pemda Gencar Gelar Vaksinasi Massal

Next Post

Gelora Aceh Launching Gerakan Cegah Stunting

Next Post

Gelora Aceh Launching Gerakan Cegah Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

15/04/2026
Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

15/04/2026
Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

15/04/2026
Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

15/04/2026
Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

15/04/2026

Terpopuler

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

14/04/2026

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Setelah Diarahkan Bupati, Baitul Mal Abdya Langsung Tinjau Rumah Nurlaila

Wabup Abdya Kunjungi Warga Cot Mane, Pastikan Pembangunan Rumah Layak Huni

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com