Jakarta – Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penentuan pemenang pengadaan gorden untuk rumah dinas jabatan anggota DPR. Tender tersebut dimenangkan oleh PT Bertiga Mitra Solusi, peserta penawar tertinggi dengan harga Rp43,5 miliar.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut, jika memakai kacamata awam, sulit memahami logika tender pengadaan gorden ini.
“Bagaimana bisa yang paling mahal yang menang, padahal ada juga perusahaan lain yang mengajukan penawaran dengan harga yang lebih rendah,” ujar Lucius saat dihubungi Tempo, Ahad, 8 Mei 2022.
Lucius menilai proses penentuan pemenang tender ini harus ditelusuri. Jangan sampai, kata dia, pilihan pemenang tender pada perusahaan yang memberikan tawaran tertinggi ini karena ada kongkalingkong antara perusahaan pemenang dengan penyelenggara proyek pengadaan. “Tender jadi semacam prosedur formalitas saja. Mungkin saja keputusan siapa pemenang tender sudah ditentukan sebelum tender dilakukan,” tuturnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menengarai ada dugaan kecurangan yang bentuknya mengarah pada pemenang tertentu. Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebut, lembaganya sejak awal sudah memprediksi bahwa PT Bertiga Mitra Solusi yang akan menang.
“Kami menduga ada potensi kecurangan dalam proses ini, karena dari tiga perusahaan yang mengajukan penawaran, hanya PT BMS yang memenuhi kualifikasi. ICW sudah memprediksi PT BMS yang akan menang,” ujar Wana saat dihubungi Tempo, Ahad, 8 Mei 2022.
Sesuai dengan informasi yang terdapat di dalam LPSE DPR RI, waktu pembuatan tender dilakukan pada 8 Maret 2022. Total penyedia yang mendaftar untuk lelang tersebut sebanyak 49 perusahaan, sedangkan penyedia yang memasukan penawaran hanya tiga perusahaan. Selain PT Bertiga Mitra Solusi dengan tawaran harga Rp43,5 miliar, ada dua peserta lelang lainnya menawarkan dengan harga lebih murah, yakni PT Panderman Jaya menawarkan dengan Rp42,1 miliar dan PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga Rp37,7 miliar.
Dalam proses pemilihan penyedia, kata Wana, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh ketiga penyedia tersebut, yaitu izin usaha dalam bidang dekorasi interior. Berdasarkan informasi di dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) milik LKPP, kata Wana, diketahui bahwa dari tiga perusahaan tersebut, yang memegang izin usaha untuk dekorasi interior hanya PT Bertiga Mitra Solusi. Sedangkan dua perusahaan lainnya tidak memiliki izin usaha tersebut.
Hal ini, kata Wana, menunjukkan dugaan bahwa proses pengadaan tersebut hanya bersifat formalitas, sementara pemenang sudah ditentukan sejak awal, sehingga tidak ada kompetisi antar para penyedia.
Dalam dokumen resmi profil perusahaan yang diperoleh Tempo, tertulis ada 25 klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) yang sesuai dengan PT Bertiga Mitra Solusi. KLBI adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan. Dekorasi interior masuk dalam deretan ke delapan izin usaha yang dimiliki PT Bertiga Mitra Solusi.
Sementara penawar lainnya, yakni PT Panderman Jaya memiliki 58 KLBI. Dari puluhan klasifikasi usaha tersebut, tidak ada dekorasi interior. Sebagian besar izin usaha mereka menyangkut industri dan perdagangan makanan olahan, alat transportasi beserta suku cadang, ada juga tekstil dan usaha penjahitan pakaian.
Sementara untuk PT Sultan Sukses Mandiri, berdasarkan penelusuran Tempo di laman Sistem Informasi Konstruksi Indonesia, perusahaan ini memiliki klasifikasi di bidang jasa konstruksi bangunan, seperti gedung, hotel, sekolah, hingga jalan raya dan jembatan.
Sebelum ditemukan kejanggalan-kejanggalan tersebut, pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR dengan pagu anggaran jumbo Rp48,7 miliar ini sejak awal sudah ramai menuai kritik. Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang serba sulit, pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR dinilai tidak urgen. Sikap Kesekjenan DPR yang ngotot meski mendapat penolakan, termasuk oleh anggota DPR, dipertanyakan banyak pihak.
Tempo sudah mencoba menghubungi Sekjen DPR Indra Iskandar untuk menanyakan proses penentuan pemenang tender untuk gorden rumah dinas DPR ini, namun pesan dan telepon belum mendapat respons.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR memanggil Kesekjenan DPR terkait polemik ini. Menurutnya, tender harus memperhatikan dua hal utama, yakni kompetitif dan menguntungkan negara.
Kompetitif, ujar dia, dalam artian tender bisa diikuti banyak perusahaan, sehingga harga penawaran bisa bersaing dan akhirnya dapat dipilih harga termurah agar tidak merugikan negara. “Saya yakin banyak perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan, karena ini kan barang mudah dicari di pasar, yang mestinya bisa di suplai oleh banyak pemborong,” ujar Boyamin.
Untuk itu, Boyamin berharap BURT DPR segera melakukan evaluasi terhadap pengadaan proyek gorden untuk rumah dinas anggota DPR ini. “BURT harus evaluasi, jangan hanya menyerahkan sepenuhnya kepada Kesekjenan. Enggak boleh, karena ini menyangkut uang rakyat juga dan DPR seharusnya memberikan contoh yang baik dalam proses tender,” ujar dia.