BANDA ACEH – Ketua Ikatan Kontraktor Aceh (IKA). Muzakkir. AR menyampaikan permintaan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh. Ia mendesak agar pihak kejaksaan tersebut melakukan investigasi dan pengungkapan terkait dugaan praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA).
Asal mula permintaan itu dari hasil penelusuran informasi yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh.
“Data tersebut dapat diakses melalui akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) milik RS Zainal Abidin. Menurut informasi yang tertera, terdapat rencana Pengadaan Barang dan Jasa dengan nilai total Rp 356.290.354.371 untuk Tahun Anggaran 2024,” tutur Muzakir, Selasa (01/10/2024).
Proses pelaksanaan proyek Pengadaan Barang dan Jasa tersebut dilakukan secara sistem Ekatalog. Namun, muncul dugaan adanya praktik persekongkolan di antara para pihak yang bertindak sebagai penyedia barang. Akibatnya, timbul kecurigaan bahwa dalam proses pengadaan tersebut terdapat indikasi-indikasi yang mengarah pada praktik Korupsi.
“Mengingat besarnya nilai pagu anggaran yang dialokasikan, seharusnya pihak Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerapkan sistem Tender dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Zainal Abidin. Namun, karena hal ini tidak dilakukan, timbul kecurigaan adanya persekongkolan dan praktik kolusi antara PA/KPA dengan kontraktor-kontraktor tertentu. Situasi ini menimbulkan dugaan terjadinya permainan tersembunyi dalam proses pengadaan tersebut,” ungkap Muzakir.
Berdasarkan ketentuan pemilihan pengadaan barang dan jasa dalam hal pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa ditegaskan, dalam pasal 38 ayat (2) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan bahwa E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
“Proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak sejalan dengan prosedur standar operasional (SOP) yang telah ditetapkan. Menurut kami tindakan ini bertentangan dengan peraturan resmi yang mengatur tentang mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam lingkup pemerintahan,” tugasnya.
Lanjutnya lagi, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) segera mengambil tindakan dengan menerbitkan hasil audit mengenai proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang telah dilaksanakan oleh pihak Pengguna Anggaran (PA) RSUD Zainal Abidin. Langkah itu dianggap penting untuk memberikan kejelasan dan membuka jalan dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang telah mencuat. Dengan adanya hasil audit tersebut, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai situasi yang sebenarnya terjadi.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera mengambil tindakan dengan memanggil pihak-pihak yang terkait dari Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh. Tujuan pemanggilan ini adalah agar mereka dapat memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah diambil dalam penggunaan anggaran. IKA menganggap langkah ini penting untuk mengklarifikasi situasi dan memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan dana publik tersebut,” pungkas Ketua IKA Aceh, Muzakir. AR.