Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dua Terdakwa Korupsi Dana Guru Penggerak Aceh Divonis Tiga Tahun Penjara

redaksi by redaksi
04/02/2026
in Nanggroe
0
Dua Terdakwa Korupsi Dana Guru Penggerak Aceh Divonis Tiga Tahun Penjara

Arsip foto - Terdakwa tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (19/1/2026). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dua terdakwa tindak pidana korupsi pelatihan dan peningkatan kapasitas guru pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh masing-masing tiga tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Harmi Jaya dan Zul Azmi masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Kedua terdakwa yakni Teti Wahyuni selaku Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh. Serta Mulyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Provinsi Aceh.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis kedua terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar tiga bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar kerugian negara masing-masing Rp2,2 miliar. Apabila tidak membayar kerugian negara, maka harta benda dapat disita. Jika terdakwa tidak memilikinya harta membayar kerugian negara, maka dipidana masing-masing delapan bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a, c, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan BGP Provinsi merupakan lembaga di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. BGP Provinsi Aceh bertugas mengembangkan dan memberdayakan guru pendidik, calon kepala sekolah, dan calon pengawas.

BGP Provinsi Aceh pada 2022 menerima alokasi dana dari APBN mencapai Rp19,2 miliar, pada 2023 menerima dana Rp57,2 miliar, serta pada 2024 dengan alokasi sebesar Rp69,8 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk peningkatan kapasitas guru serta perjalanan dinas. Namun, dalam terjadi penggelembungan harga serta adanya penerimaan uang dari kegiatan tersebut oleh terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kerugian negaranya tersebut dikonversikan dengan uang yang disita dari kedua terdakwa pada saat penyidik sebanyak Rp2,6 miliar, sehingga total kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar. Kerugian negara ditanggung kedua terdakwa, masing-masing Rp2,2 miliar, kata majelis hakim.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa dan penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shidgi Noer Salsa dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyatakan pikir-pikir.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Teti Wahyuni dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp100 juta dengan subsidair enam bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Mulyadi, JPU menuntut dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsidair enam bulan penjara.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp2,2 miliar. Apabila tidak membayar, maka harta benda dapat disita. Jika terdakwa tidak memilikinya harta membayar kerugian negara, maka dipidana masing-masing satu tahun tiga bulan penjara.

Sumber: antara

Previous Post

PLN Tuntaskan Relokasi SUTT Antisipasi Longsor di Aceh Tengah

Next Post

Kakanwil Kemenag Aceh Dukung Komitmen Sekjen Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru

Next Post
19 Proposal Ilmiah Siswa Madrasah di Aceh Lolos Top MYRES 2024

Kakanwil Kemenag Aceh Dukung Komitmen Sekjen Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dana Desa Dipangkas, HBDC Ingatkan Warisan Kebijakan Era Mantan Kombatan GAM

Dana Desa Dipangkas, HBDC Ingatkan Warisan Kebijakan Era Mantan Kombatan GAM

12/02/2026
Jelang Ramadhan 1447 H, OSIS SMAN 1 Simeulue Barat Laksanakan Baksos

Jelang Ramadhan 1447 H, OSIS SMAN 1 Simeulue Barat Laksanakan Baksos

12/02/2026
UNIMAL Adakan Sosialisasi Masuk Perguruan Tinggi di MA Ruhul Qur’ani Meulaboh

UNIMAL Adakan Sosialisasi Masuk Perguruan Tinggi di MA Ruhul Qur’ani Meulaboh

12/02/2026
Krak, Desa Terdampak Bencana Aceh Dapat Rp50 Juta untuk Meugang

Pemkab Pijay Terima Rp4,9 Miliar Bantuan Presiden untuk Meugang Korban Terdampak Bencana

12/02/2026
Warga Temukan Mayat Mengapung di Kreung Babahrot

Warga Temukan Mayat Mengapung di Kreung Babahrot

12/02/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Mundur dari Satgas Bencana Alam, Ada Apa?

Wabup Pijay Mundur dari Satgas Bencana Alam, Ada Apa?

11/02/2026

Pengurus KONI Abdya Dilantik, Zulkarnaini Sebagai Ketua Umum

Lubang Raksasa di Aceh Tengah Terus Meluas Akibat Hujan

Isu Nikah Pejabat Aceh Mengemuka, Muadi Buloh: Jangan Alihkan Fokus dari Akuntabilitas Publik

Di Pelantikan KONI Abdya, Dr. Safaruddin: Terimakasih Kepada Rusman dan Jufri Yusuf

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com