SIGLI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sejumlah titik di Kabupaten Pidie. Tiga tersangka berhasil ditangkap dari pengembangan dua laporan polisi sepanjang Februari 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Polisi menyebut ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Mirzan, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 10 dan 25 Februari 2026. Aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji.
“Para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi,” kata Mirzan, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, pelaku menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Salah satu kendaraan bahkan sempat dijual setelah diubah warna catnya.
Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN ditangkap di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian. RN diamankan di kawasan SPBU Blang Malu, sementara AM ditangkap di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga motif pencurian dilatarbelakangi faktor ekonomi. Salah satu tersangka disebut membutuhkan biaya untuk pembangunan rumah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Pidie mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian.[Mul]











