Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggandeng kejaksaan setempat, sebagai upaya memastikan kegiatan seluruh proyek strategis daerah pada tahun ini berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“16 paket infrastruktur jalan dan jembatan tersebut merupakan proyek vital yang dibiayai oleh berbagai sumber anggaran tahun 2026, yakni Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Transfer Umum (DTU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Aceh Barat Fadly Octora di Meulaboh, Sabtu.
Ia mengatakan, pemaparan ini dilakukan di hadapan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai bentuk tindak lanjut kerja sama pendampingan hukum terhadap paket pekerjaan bidang jalan dan jembatan yang dilaksanakan Dinas PUPR Aceh Barat
Ada pun 16 paket jalan dan jembatan yang dilakukan pendampingan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Barat tahun 2026 antara lain, peningkatan jalan akses pendidikan Panton Reu dengan nilai kontrak Rp470.380.000, peningkatan jalan akses Puskesmas Samatiga dengan nilai kontrak Rp1.130.400.000, Peningkatan jalan Alue Keumuning-Simpang Teumaron, dengan nilai kontrak Rp479.659.000,.
Kemudian peningkatan jalan Balee- Reudeup-Buloh- bukit Jaya, dengan nilai kontrak Rp.470.700.000, peningkatan Blang Dalam-Teupin Panah, dengan nilai kontrak Rp480.866.000, peningkatan Jalan Blang Me-seuradeuk, dengan nilai kontrak Rp470.586.000, peningkatan Jalan Jawi-Sipot (Surin), dengan nilai kontrak Rp471.560.000, peningkatan jalan Pasi Janeng-Paya Baro-Leubok Beutong, dengan nilai kontrak Rp700.501.000,-.
Peningkatan jalan Pulo Teungoh-Jambak-Sikundo, dengan nilai kontrak Rp471.250.000, peningkatan jalan Rimba Langgeh-Suak Bidok, dengan nilai kontrak Rp470.650.000, lanjutan pembangunan jembatan Alue Tampak, dengan nilai kontrak Rp3.257.918.000, lanjutan pembangunan jembatan gantung Cot Manggie, dengan nilai kontrak Rp1.920.000.000,-.
Pembangunan jembatan gantung Mugo-Cot Manggie, dengan nilai kontrak Rp4.844.839.000, pembangunan pengaman tebing jembatan Pasi Mesjid-Rantau Panyang Barat, dengan nilai kontrak Rp485.000.000, rehabilitasi jembatan gantung Cot Punti, dengan nilai kontrak Rp1.440.000.000, serta proyek lanjutan pembangunan jembatan Lango-Lawet, dengan nilai kontrak Rp923.403.000,-.
Selain telah memaparkan detail teknis dan rencana pelaksanaan untuk 16 paket bidang jalan. Saat ini, 13 paket di antaranya sudah berkontrak dan sedang dalam tahap pekerjaan dengan progres yang berbeda-beda setiap paket pekerjaan. Sementara untuk tiga paket pekerjaan lagi dalam proses tender, jelasnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2026 ini pendampingan oleh Kejari telah memasuki tahun kelima. Sinergi ini dinilai efektif dalam meminimalisir kesalahan administrasi maupun teknis yang berpotensi menjadi temuan hukum di kemudian hari.
Nantinya tim pendampingan dari Kejari melalui JPN akan melakukan pengawasan melekat seiring telah dimulainya pekerjaan fisik di lapangan. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa realisasi di lapangan sesuai dengan spesifikasi (spek) yang tertuang dalam kontrak.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap melalui pendampingan dari Kejaksaan Negeri, seluruh infrastruktur ini berjalan sesuai regulasi ketentuan yang berlaku, sehingga dapat segera dinikmati oleh masyarakat guna menunjang mobilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah tanpa adanya kendala hukum di kemudian hari
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu mengatakan kegiatan pendampingan hukum (legal asistance) tugas dan fungsi kejaksaan yang berbentuk layanan yang diberikan oleh Kejaksaan Republik Indonesia kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, atau pihak tertentu untuk membantu mereka dalam masalah hukum, terutama agar tindakan mereka tidak melanggar aturan.
“Pendampingan ini dilakukan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Aceh Barat,” katanya.
Pendampingan hukum mengawal kegiatan agar sesuai dengan aturan hukum dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran hukum atau korupsi, memberi pendapat hukum bagi pejabat dalam mengambil keputusan, memastikan kegiatan pemerintah berjalan sesuai aturan.











