Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Adanya Perbudakan, Mahasiswa Minta PT. Bumi Flora Angkat Kaki dari Aceh Timur

Admin1 by Admin1
06/09/2019
in Lintas Timur
0
Adanya Perbudakan, Mahasiswa Minta PT. Bumi Flora Angkat Kaki dari Aceh Timur

ACEH TIMUR — Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Timur, meminta kepada Kementerian Agraria untuk mencabut dan tidak memperpanjang lagi izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT. Bumi Flora, yang terletak di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, Aceh.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris LMND Aceh Timur Zulkifli kepada Jurnalist Atjehwacth.com, pada Jumat (6/9/2019).

“Pasalnya, kehadiran perusahaan perkebunan itu tidak memberikan dampak positif kepada negara maupun masyarakat setempat, umumnya masyarakat Aceh Timur. Bahkan pernah terjadi tragedi berdarah saat pertama kali perusahaan itu hadir ke Aceh Timur, dan juga terjadi sengketa dengan masyarakat setempat sejak perusahaan perkebunan tersebut ada di Aceh Timur,” ujar Zulkifli.

Kemudian ia mengatakan, Sertifikat HGU PT. Bumi Flora yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 1 Mei 1995 itu luasnya mencapai ± 3.875,45 Hektare akan berakhir pada 31 Desember 2024 mendatang.

“Selama ini, lokasi HGU perkebunan PT. Bumi Flora berkomoditi kelapa sawit dan karet itu sebagian telah ditumbuhi hutan liar, dan tanaman pun tidak terawat, ” tuturnya.

Namun yang sangat disayangkan, menurutnya, kehadiran perusahaan perkebunan tersebut bagaikan penjajah, mereka memperkerjakan masyarakat tanpa memperdulikan kesejahteraan terhadap pekerja itu sendiri maupun keluarga pekerja.

Bahkan, lebih lanjut Zulkifli mengatakan, ada masyarakat yang sudah bekerja selama 10 tahun masih berstatus sebagai buruh harian lepas. kehidupan keluarga buruh tani itu juga sangat memperihatinkan, mereka tinggal sebuah gubuk kecil dalam areal HGU bersama dengan 10 orang anaknya.

Mirisnya lagi, anak-anak keluarga buruh tani tersebut tidak pernah mendapatkan pendidikan, baik pendidikan umum maupun pendidikan agama.

“Saya melihat perbudakan yang dilakukan oleh perusahaan ini sudah sangat keterlaluan, mereka tidak pernah memikirkan kesejahteraan bagi para pekerja, bahkan untuk pendidikan anak-anak dari para buruh saja mereka tidak memperdulikan,” kata Zulkifli.

Jika pemerintah membiarkan mereka (Red: Perusahaan PT. Bumi Flora) terus mengambil manfaat diatas tanah tersebut, berarti pemerintah telah membiarkan rakyatnya untuk dijajah dan diperbudak, serta ikut merenggut masa depan generasi bangsa.

“Untuk itu, kami dari EK- LMND Aceh Timur meminta kepada Menteri Agraria, BPN Aceh Timur dan juga Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera mencabut Izin HGU PT. Bumi Flora, dan memberikan sangsi kepada Direktur Perusahaan atas apa yang telah dilakukan kepada masyarakat,” tegas Zulkifli.[]

Laporan: Irwansyah

 

Tags: aceh timurmahasiswapt bumi flora
Previous Post

Mahasiswa UIN Ar-Raniry PKL di Pustaka PKBM RUMAN Aceh

Next Post

Anggota DPRK Aceh Besar Ikuti Pembekalan Tupoksi Dewan di Kyriad Muraya

Next Post
Anggota DPRK Aceh Besar Ikuti Pembekalan Tupoksi Dewan di Kyriad Muraya

Anggota DPRK Aceh Besar Ikuti Pembekalan Tupoksi Dewan di Kyriad Muraya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemulihan Akses Kuala Baru Jadi Prioritas Penanganan Pascabencana di Singkil

Pemulihan Akses Kuala Baru Jadi Prioritas Penanganan Pascabencana di Singkil

06/09/2026
Bupati Aceh Besar Hadiri Peusijuek Dua Rektor di Aceh

Bupati Aceh Besar Hadiri Peusijuek Dua Rektor di Aceh

06/09/2026
Baitul Mal Aceh Besar Terima Zakat Perusahaan PT BAS Rp 400 Juta

Baitul Mal Aceh Besar Terima Zakat Perusahaan PT BAS Rp 400 Juta

06/09/2026
Karhutla di Aceh Barat Hanguskan 8 Hektare Lahan

Kebakaran Lahan di Aceh Barat Meluas Jadi 11,5 Hektare

06/09/2026
Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

06/09/2026

Terpopuler

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

04/09/2026

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

Adanya Perbudakan, Mahasiswa Minta PT. Bumi Flora Angkat Kaki dari Aceh Timur

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com