Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Bermodus Pengobatan Alternatif di Aceh

redaksi by redaksi
10/01/2025
in Nanggroe
0
Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Bermodus Pengobatan Alternatif di Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh saat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umar, di Banda Aceh, Kamis (9/1/2025) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tersangka pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang melakukan perbuatan tersebut dengan modus pengobatan alternatif.

“Hubungan antara korban dengan tersangka hanya sebatas orang yang dipercaya bisa mengobati sakit. Jadi modusnya itu pengobatan alternatif,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis.

Fadillah mengatakan, kasus tersebut awalnya terjadi pada Juni 2024 di wilayah Banda Aceh. Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun dibawa oleh orang tuanya ke rumah tersangka yang dipercaya bisa mengobati penyakit getah bening pada korban.

Dalam proses pengobatan, kata dia, pelaku melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Bahkan, tersangka juga sempat membawa korban ke Kabupaten Aceh Barat Daya. Pelecehan juga terjadi di sana.

Tersangka, juga menyuruh korban menginap di tempatnya. Alasan yang disampaikan, korban baru bisa disembuhkan jika tinggal bersama. Hingga, korban beserta orang tuanya mengikuti arahan tersebut.

“Tetapi, aksi tersangka itu baru dilakukan saat ayah korban keluar untuk pergi bekerja membuka toko,” ujarnya.

Setelah melakukan aksinya, lanjut Fadillah, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun perbuatannya tersebut jika masih ingin diobati.

“Tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun. Karena jika korban bercerita, maka tersangka tidak akan mengobati korban lagi,” kata Fadillah.

Dirinya menambahkan, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan atas laporan tersebut, pelaku berinisial TI ditangkap pada 7 Januari 2025 di wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Berdasarkan keterangan para saksi, tersangka sudah menekuni bidang pengobatan alternatif tersebut lebih kurang sekitar satu tahun. Untuk korban, sejauh ini satu orang.

Terhadap perbuatannya, tersangka TI disangkakan dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, atau hukuman cambuk.

“Pelaku terancam dihukum dengan uqubat cambuk paling sedikit 150 kali, dan maksimal 200 kali, atau penjara maksimal 200 bulan, serta denda paling banyak 2.000 gram emas murni,” demikian Kompol Fadillah.

Sumber: antara

Previous Post

Polda Kerahkan 400 Personel untuk Amankan Penetapan Gubernur Terpilih

Next Post

Persepsi Negatif Masih Menjadi Hambatan Perkembangan Pariwisata di Aceh

Next Post
Persepsi Negatif Masih Menjadi Hambatan Perkembangan Pariwisata di Aceh

Persepsi Negatif Masih Menjadi Hambatan Perkembangan Pariwisata di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

10/06/2026
Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

10/06/2026
Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

10/06/2026
HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

10/06/2026
208 Peserta Meriahkan Perayaan MTQ Tingkat Tangan-Tangan

208 Peserta Meriahkan Perayaan MTQ Tingkat Tangan-Tangan

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com