Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Eks Dirjen Prasetyo Divonis 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rel KA Sumut-Aceh

redaksi by redaksi
21/07/2025
in Nanggroe
0
Eks Dirjen Prasetyo Divonis 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rel KA Sumut-Aceh

Jakarta – Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, divonis hukuman penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini Rp 562.518.381.077 (Rp 562,5 miliar).

“Menyatakan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” tambah hakim.

Hakim menghukum Prasetyo membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Prasetyo dihukum membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar.

Hakim mengatakan harta benda Prasetyo dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun jika tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 2 tahun dan 8 bulan.

“Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” ujarnya.

Hakim mengatakan perbuatan Prasetyo bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hakim mengatakan Prasetyo juga menerima hasil tindak pidana.

Hakim mengatakan pertimbangan meringankan vonis yakni Prasetyo bersikap sopan di persidangan. Lalu, Prasetyo mempunyai tanggungan keluarga dan telah berusia lanjut.

Sebelumnya, Prasetyo dituntut 9 tahun penjara. Jaksa menyakini Prasetyo bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023.

“Menyatakan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” imbuh jaksa.

Jaksa menuntut Prasetyo membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Prasetyo membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,6 miliar,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan harta benda Prasetyo dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, maka diganti 4,5 tahun pidana kurungan.

“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar jaksa.

Sumber: detik.com

Previous Post

Alumni Santri Ma’had Daarut Tahfizh Al-Ikhlas Gelar Diskusi Publik

Next Post

Dewan Desak Pemko Selesaikan Kesenjangan Kualitas Sekolah di Banda Aceh

Next Post
Dewan Desak Pemko Selesaikan Kesenjangan Kualitas Sekolah di Banda Aceh

Dewan Desak Pemko Selesaikan Kesenjangan Kualitas Sekolah di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anggota Polda Aceh Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Narkoba Dinilai Pengaruhi Rumah Tangga dan Kriminalitas di Banda Aceh

29/07/2026
Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Azhari Cage Gunakan Dana Pribadi Rp10 Juta, Bantu Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dari Bekasi ke Aceh

29/07/2026
Kejari Didesak Bongkar Dugaan Permainan Mafia Proyek Mesjid di Aceh Singkil

Kejari Didesak Bongkar Dugaan Permainan Mafia Proyek Mesjid di Aceh Singkil

29/07/2026
1 Agustus di Monas Ada Zikir dan Doa Kebangsaan, Terbuka untuk Umum

1 Agustus di Monas Ada Zikir dan Doa Kebangsaan, Terbuka untuk Umum

29/07/2026
Lembaga Wali Nanggroe Gandeng Akademisi UTU Perkuat Implementasi MoU Helsinki

Lembaga Wali Nanggroe Gandeng Akademisi UTU Perkuat Implementasi MoU Helsinki

29/07/2026

Terpopuler

Eks Dirjen Prasetyo Divonis 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rel KA Sumut-Aceh

Eks Dirjen Prasetyo Divonis 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rel KA Sumut-Aceh

21/07/2025

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Jangan Biarkan HMI Hilang di Pidie, Wabup Alzaizi Serukan Kebangkitan Kader Pengawal Perubahan

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

[Opini] Pengawalan Kepada Pemerintah Harus Produktif, HMI Sigli Jangan Kehilangan Jati Diri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com