Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Alfarlaky Perjuangkan Qanun Tambang Rakyat di Aceh

Admin1 by Admin1
23/04/2020
in Lintas Timur
0
“Bantuan Sosial dari Pemerintah Aceh Harus Disegerakan”

BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, kembali menegaskan komitmen soal tambang rakyat di Aceh. Komitmen ini disampaikan dalam paripurna DPR Aceh yang dihadiri oleh Sekda Aceh, dua hari lalu.

“Saya menyampaikan aspirasi rakyat terkait tambang tradisional minyak bumi di kawasan Peureulak, Aceh Timur. Selama ini, ribuan jiwa mengantungkan mata pencaharian menghidupi keluarga mereka dari sektor tambang rakyat tersebut,” ujar Iskandar Usman Al-Farlaky.

Bahkan, kata mantan aktifis mahasiswa ini, angka kriminalitas turun drastis di kawasan ini selama aktifitas penambangan minyak bumi ini populer. Pemerintah harus turun tangan guna mengedukasi serta membuat alas regulasi sehingga kegiatan rakyat dalam upaya mencari nafkah dari perut bumi Allah Swt tidak diklaim ilegal.

“Alas regulasi, untuk Aceh telah diberikan pemerintah melalui UU N0 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Disitu jelas sangat disebutkan bahwa pasal 156 tentang pengelolaan Sumber Daya Alam Aceh, yakni pada ayat satu, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.”

“Kemudian ayat dua berbunyi, pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengawasan kegiatan usaha yang dapat berupa eksplorasi, eksploitasi, dan budidaya. Dan ayat tiga, sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batubara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Sedangkan pada ayah 4, kata Iskandar, disebutkan bahwa  dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pemerintah Aceh dapat membentuk badan usaha milik daerah; dan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara.

“Artinya sudah sangat terang pelaksanaan penjabaran UU bisa dilaksanakan dengan aturan di bawahnya, yakni Qanun Aceh, sehingga upaya tambang rakyat dapat dihandle oleh pemerintah daerah agar legal, tidak diklaim ilegal seperti selama ini terjadi.”

“Saya akan terus berjuang dan mengawal agar Qanun Aceh ini terwujud. Tentunya dengan berkomunikasi dengan pihak terkait lain seperti BPMA dan Distamben Aceh. Mohon doanya,” ujar politisi muda Partai Aceh ini lagi. []

 

 

Tags: acehiskandar usmantambang rakyat
Previous Post

Pentingnya Kesehatan Dan Kesatuan Umat Ditengah Wabah Corona

Next Post

Harga Daging di Aceh Besar dan Banda Aceh Berkisar Rp150 hingga Rp170 Perkilo

Next Post
Siasat Pemerintah Agar Tradisi Meugang di Aceh Tetap Berlangsung

Harga Daging di Aceh Besar dan Banda Aceh Berkisar Rp150 hingga Rp170 Perkilo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Personil Polantas Abdya Siaga jaga Kamseltibcarlantas saat Lebaran Idul Fitri

Personil Polantas Abdya Siaga jaga Kamseltibcarlantas saat Lebaran Idul Fitri

25/03/2026
Mayat Korban Banjir Kembali Ditemukan di Kebun Warga di Aceh Utara

Mayat Korban Banjir Kembali Ditemukan di Kebun Warga di Aceh Utara

25/03/2026
Usai Libur Idulfitri, Kakanwil Kemenag Aceh Minta Satker Pastikan Layanan Normal

Usai Libur Idulfitri, Kakanwil Kemenag Aceh Minta Satker Pastikan Layanan Normal

25/03/2026
Rusak Akibat Angin Kencang, Lima Keluarga Penghuni Huntara di Bener Meriah Direlokasi

Rusak Akibat Angin Kencang, Lima Keluarga Penghuni Huntara di Bener Meriah Direlokasi

25/03/2026
Apel, Halal Bi Halal dan Sidak Wali Kota Warnai Hari Pertama Kerja Diskominfotik Kota Banda Aceh

Apel, Halal Bi Halal dan Sidak Wali Kota Warnai Hari Pertama Kerja Diskominfotik Kota Banda Aceh

25/03/2026

Terpopuler

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

25/03/2026

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

Alfarlaky Perjuangkan Qanun Tambang Rakyat di Aceh

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Rusia Pantau Situasi Terbaru Iran, Sebut Ada Pernyataan Kontradiktif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com