Banda Aceh – Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh berencana menerapkan sistem tilang elektronik di Kota Banda Aceh mulai 2020 mendatang. Nanti setiap persimpangan jalan dipasang kamera CCTV.
“Pada 2020 kita coba akan melakukan pemantauan pelanggaran lalu lintas melalui CCTV . Kita akan tempatkan CCTV di beberapa lokasi, karena salah satu syarat smart city yaitu kota Banda Aceh harus memiliki CCTV,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani, kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).
Menurutnya, setelah CCTV terpasang di setiap persimpangan jalan, polisi akan mengembangkan sistem tilang elektronik. Dengan sistem tersebut, pelat pelanggar lalu lintas akan difoto secara otomatis dan langsung terkoneksi dengan sistem tilang.
Setelah itu, katanya, surat tilang akan diantar petugas pos ke rumah pelanggar. “Jadi tidak perlu lagi polisi yang nilang di jalan,” jelas Dicky.
“Nanti 2020 kita coba komunikasikan (terkait rencana sistem tilang elektronik). Kalau anggarannya turun, mungkin di tiap-tiap simpang kota Banda Aceh kita pasang CCTV,” jelas Dicky.
Dicky menjelaskan, surat tilang elektronik dikirim petugas pos ke rumah pemilik pelat. “Kita imbau masyarakat untuk balik nama kalau kendaraan dijual,” beber mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini.
Selain itu, Ditlantas Polda Aceh akan menggelar sosialisasi terkait keselamatan berlalu lintas. Dicky menyebut angka kecelakaan sepanjang 2019 mengalami sedikit peningkatan.
“Kita harapkan pada 2020 nanti itu bisa berkurang. Tentu perlu adanya kerja sama antara polisi, Jasa Raharja, pihak jalan juga. Tentu kerja sama ini kita tingkatkan 2020,” ungkap Dicky.