BANDA ACEH- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh akan segera memanggil Direktur RSUZA Banda Aceh terkait viralnya penetapan harga pemeriksaan rapid tes dan swab tes di media sosial.
Dimana, berdasarkan informasi yang beredar, setiap pemeriksaan rapid tes akan dikenakan tarif Rp650.000. Sedangkan untuk pemeriksaan swab tes dikenakan biaya Rp1.500.000.
Penetapan harga tersebut dinilai sangat tidak wajar. Apalagi, hasil refokusing APBA 2020, lebih banyak diperuntukan untuk bidang kesehatan dan penanganan Corona di Aceh. Nilai refokusing APBA 2020 mencapai Rp1,7 triliun.
“Kita akan segera segera memanggil Dirut RSUZA untuk persoalan ini,” kata Sekretaris Komisi V DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, kepada wartawan, Jumat 29 Mei 2020.
“Kita akan pertanyaan harga yang disebut dalam daftar itu, berlaku umum untuk masyarakat atau hanya untuk perusahaan,” ujar Iskandar.
Menurut Iskandar, jika benar informasi yang beredar bahwa untuk sekitar rapid tes dikutip Rp650 ribu dan swab tes Rp1.500.000, maka RSUZA dan eksekutif Aceh dinilai telah mengkhianati rakyat Aceh.
“Nilai Rp1,7 triliun hasil refokusing APBA 2020, belum digunakan sama sekali. Sebahagian besar itu untuk penanganan Corona, harusnya dites massal secara gratis dengan menggunakan APBA tadi,” kata Iskandar.
“Jangan dibebani lagi kepada rakyat yang kesusahan selama Corona. Rapid tes dan swab tes bukan untuk bisnis. Ini yang harus diketahui bersama,” ujar Iskandar.
Iskandar berharap informasi yang menyebar soal tarif rapid tes dan swab tes tidak membuat kegelisahan di tengah-tengah masyarakat Aceh.
“Eksekutif jangan berbisnis di tengah-tengah kepanikan masyarakat soal Corona,” ujarnya. []