Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan rincian dana otonomi khusus (otsus) Papua yang rencananya bakal ditambah dari 2 menjadi 2,25 persen.
Ia menerangkan, peningkatan dana otsus Papua menjadi 2,25 persen tidak seluruhnya berbentuk block grant atau bantuan hibah dari pemerintah pusat yang tidak disertai syarat tertentu.
Menurutnya, sebesar 1,25 persen dana otsus Papua akan berbentuk specific grant, di mana nantinya penyediaan jasa publik akan ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Berbagai pihak di Papua ingin agar satu persen menjadi block grant dan 1,25 persen specific grant yang di-earmark,” kata Tito dalam rapat dengan Panitia Khusus Dana Otsus Papua DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (24/6).
Earmark merujuk pada kebijakan pemerintah dalam menggunakan anggaran yang sumber penerimaan maupun pengeluarannya spesifik ditentukan peruntukannya.
Berangkat dari itu, ia menyampaikan bahwa perpanjangan dan peningkatan dana otsus Papua harus dilakukan tepat waktu agar tidak memengaruhi siklus anggaran.
Ia menerangkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua akan berkurang jika belum ada keputusan perpanjangan dan peningkatan dana otsus Papua.
Menurutnya, hal itu akan memengaruhi proses perkembangan pembangunan di Papua, baik dari segi pendidikan, kesehatan, hingga afirmasi bagi orang Papua asli.
“Jika itu tidak dianggarkan dana otsusnya 2 persen atau 2,25 persen akan berakibat pada postur APBD yang jauh sekali berkurang,” ujarnya.
Tito pun menyarankan agar pembahasan RUU tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dapat dilakukan melalui pembentukan panitia kerja (panja). Menurutnya, pembentukan panja akan membuat pembahasan menjadi lebih fokus dan teknis.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR tengah membahas rencana revisi UU Otsus Papua. Terdapat beberapa poin yang menjadi fokus pembahasan perubahan UU Otsus Papua.
Salah satunya, menaikkan besaran dana Otsus yang semula 2 persen menjadi 2,25 persen.
Selain itu, ada pasal lain yang menjadi fokus pembahasan yaitu terkait Pasal 76 tentang Pemekaran Provinsi.