BLANGPIDIE – Miris memang, namun apa hendak dikata. Seorang pria berinisial AS (38), warga Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya tega mengauli keponakannya sendiri.
Kini AS telah ditangkap pihak Kepolisian Polres Abdya atas laporan telah memperkosa seorang remaja putri.
Mangsa AS itu diketahui masih berusia dibawah umur, sebut saja namanya Seroja (13).
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim, SH mengatakan, pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak dua kali.
Ungkap Rifki Muslim, ruda paksa pertama kali dilakukan AS kepada Seroja terjadi disaat sedang tidur di ruang tamu rumahnya korban, ketika itu pelaku mendatangi rumah korban yang tak jauh dari rumahnya.
“Melihat korban sedang tidur, pelaku tanpa pikir panjang langsung memperkosa korban,” ungkap Rifki kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (07/06/2022).
Tak cukup sekali, perbuatan serupa dilakukan kembali pada saat Seroja sedang menjemur baju di halaman rumahnya.
“Pas waktu jemur baju di halaman rumah, saat itu kebetulan korban menggunakan baju daster yang agak tipis, sehingga pelaku memaksa korban masuk ke dalam rumah dan kembali menggauli tubuhnya yang kedua kali,” jelasnya.
Kata Rifki, karena tak mampu menahan perlakuan pamannya itu, Seroja akhirnya menceritakan kisah tersebut kepada keluarga atas apa yang dia alami.
“Mengetahui cerita itu dari korban, keluarga langsung melapor kepada kita. Kemudian seterusnya kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di rumah,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Rifki Muslim.
Reporter: Rusman