Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Ikuti Australia, Selandia Baru Godok RUU Larangan Medsos Bagi Anak

redaksi by redaksi
25/10/2025
in Internasional
0
Ikuti Australia, Selandia Baru Godok RUU Larangan Medsos Bagi Anak

Selandia Baru akan mengajukan pembahasan rancangan undang-undang pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. (Foto: istockphoto/Lacheev)

Jakarta – Selandia Baru akan mengajukan rancangan undang-undang pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, mengikuti negara tetangga, Australia, yang menjadi pelopor penerapan aturan tersebut.

Rancangan ini diajukan oleh anggota parlemen dari Partai Nasional, Catherine Wedd, pada Mei lalu, dan pada rapat Kamis (23/10) terpilih untuk dibahas di parlemen.

Langkah ini menjadi dorongan baru bagi upaya parlemen untuk melindungi anak muda dari dampak berbahaya penggunaan internet.

RUU tersebut akan mewajibkan platform media sosial melakukan proses verifikasi usia, serupa dengan undang-undang larangan media sosial bagi remaja yang pertama kali diterapkan di dunia oleh Australia pada 2024.

Dikutip The Straits Times, RUU tersebut telah mendapat dukungan dari anggota Partai Nasional, namun mitra koalisinya belum mengonfirmasi apakah mereka akan memberikan dukungan terhadap beleid ini atau tidak.

Berdasarkan konstitusi Selandia Baru, rancangan undang-undang anggota (member’s bill) dapat diajukan oleh siapa pun dari luar kabinet dan dipilih melalui undian seremonial.

Belum diketahui kapan tepatnya RUU ini akan mulai dibahas di parlemen.

Namun, sebuah komite parlemen Selandia Baru saat ini memang tengah meneliti dampak negatif media sosial terhadap anak muda, serta peran pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mengatasi masalah tersebut.

Laporan hasil kajian itu dijadwalkan terbit pada awal 2026.

Sementara itu, Perdana Menteri Christopher Luxon juga telah berulang kali menyuarakan keprihatinan mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja, termasuk penyebaran misinformasi, perundungan daring, dan penggambaran tubuh yang tidak realistis.

Di sisi lain, sejumlah pihak meragukan RUU ini dapat melindungi anak dari dampak negatif media sosial.

Organisasi kebebasan sipil PILLAR menilai bahwa RUU tersebut tidak akan melindungi anak-anak di dunia maya, melainkan justru menimbulkan risiko serius terhadap privasi serta membatasi kebebasan berekspresi warga Selandia Baru.

“Menyelaraskan kebijakan dengan upaya internasional mungkin terdengar bertanggung jawab, tetapi pada kenyataannya itu merupakan bentuk pembuatan kebijakan yang malas,” kata Direktur Eksekutif PILLAR, Nathan Seiuli, melalui pernyataannya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Perempuan Ini Tuntut Negara Gegara Terapkan ‘Pajak Menstruasi’

Next Post

Nyan, Masyarakat Pijay Siap Sambut Kafilah MTQ XXXVII Aceh

Next Post
Nyan, Masyarakat Pijay Siap Sambut Kafilah MTQ XXXVII Aceh

Nyan, Masyarakat Pijay Siap Sambut Kafilah MTQ XXXVII Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Optimalkan Pelayanan RSUD Indrapuri, Wabup Syukri Ajak Nakes Tingkatkan Komunikasi dan Koordinasi

Optimalkan Pelayanan RSUD Indrapuri, Wabup Syukri Ajak Nakes Tingkatkan Komunikasi dan Koordinasi

21/04/2026
35 Calon Mahasiswa Al Azhar Sukses Ikuti Tes Tahdid Mustawa di Al Zahrah Bireuen

35 Calon Mahasiswa Al Azhar Sukses Ikuti Tes Tahdid Mustawa di Al Zahrah Bireuen

21/04/2026
Iran Buka Lagi Selat Hormuz, Tapi Ancam Tutup jika Blokade AS Lanjut

Iran Buka Lagi Selat Hormuz, Tapi Ancam Tutup jika Blokade AS Lanjut

21/04/2026
Israel Tunda Lagi Sidang Korupsi Netanyahu karena Alasan Keamanan

Israel Tunda Lagi Sidang Korupsi Netanyahu karena Alasan Keamanan

21/04/2026
Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

20/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

Ikuti Australia, Selandia Baru Godok RUU Larangan Medsos Bagi Anak

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Pesona Bawah Laut Karang Cina Putri Abdya: Surga Tersembunyi yang Siap Dongkrak Wisata Bahari Aceh Barat Daya

Buka Usai Subuh Hingga Tengah Malam, GNI Kupi Jadi Tempat Nongkrong Asyik di Blangpidie

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com