Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Penggugat Aturan Uang Pensiun Anggota DPR Seumur Hidup Bertambah

redaksi by redaksi
25/10/2025
in Nasional
0
Penggugat Aturan Uang Pensiun Anggota DPR Seumur Hidup Bertambah

Suasana Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta – Pemohon yang menggugat uang pensiun anggota DPR yang tercantum dalam UU 12 Tahun 1980 bertambah dari semula dua jadi sembilan orang.

Penambahan pemohon itu disampaikan dalam lanjutan persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/10), atas uji materi pasal UU 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara tersebut.

Mengutip dari laman MK, dalam sidang perbaikan permohonan perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 tersebut, dua pemohon awal yakni Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin mengatakan ada tambahan pemohon bersama mereka.

Pemohon Lita berprofesi sebagai psikolog, dan Syamsul adalah mahasiswa sekaligus advokat. Mereka meminta uji materi Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.

Dalam penyampaian perbaikan permohonannya, Syamsul Jahidin menyampaikan bahwa jumlah Pemohon dalam perkara ini bertambah dari semula dua orang menjadi sembilan orang.

“Kemudian di halaman 6 pada poin 4 kami tegaskan bahwa perkara ini tidak nebis in idem, karena sebelumnya terdapat pengujian undang-undang serupa dengan Nomor Perkara 41/PUU-XI/2013,” ujar Syamsul dalam sidang di MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Lebih lanjut, Syamsul menjelaskan para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan berlakunya norma dalam pasal-pasal yang diuji.

Selain itu, pemohon juga menyampaikan perbandingan dengan kebijakan serupa di berbagai negara, serta melampirkan petisi dengan dukungan 88.834 tanda tangan masyarakat Indonesia sebagai bentuk aspirasi publik yang mendukung penghapusan manfaat pensiun bagi Anggota DPR RI.

Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Jumat (10/10), para Pemohon mendalilkan frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 1 huruf a UU 12/1980 menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan hukum.

Menurut pemohon ketentuan tersebut memungkinkan Anggota DPR RI yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun seumur hidup meskipun hanya menjabat selama satu periode (lima tahun).

“Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan serta asas negara hukum yang berorientasi pada kemakmuran rakyat,” ujar Syamsul tanpa didampingi kuasa hukum.

Para Pemohon menilai, pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan beban keuangan negara yang tidak proporsional.

Berdasarkan data yang disampaikan, total manfaat pensiun anggota DPR RI mencapai Rp226,015 miliar, seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kerugian yang kami alami bersifat nyata dan potensial. Sebagai pembayar pajak, kami merasa penggunaan dana pajak untuk pensiun DPR yang hanya menjabat lima tahun merupakan bentuk ketidakadilan fiskal,” tambah Syamsul.

Perbandingan dengan lembaga dan negara lain

Dalam permohonannya, Pemohon juga mengemukakan perbandingan dengan sistem pensiun lembaga negara lain.

Untuk Hakim Agung, Anggota BPK, ASN, TNI, dan Polri, masa kerja yang menjadi dasar pensiun umumnya berkisar antara 10 hingga 35 tahun. Sementara bagi anggota DPR, masa jabatan hanya satu hingga lima tahun, namun tetap memperoleh hak pensiun seumur hidup.

Pemohon juga menyinggung praktik di sejumlah negara lain seperti di Amerika Serikat dan Inggris. Di dua negara tersebut, katanya, hak pensiun anggota parlemen didasarkan pada masa jabatan, usia, dan kontribusi.

Kemudian di Australia, sistem pensiun berbasis kontribusi diterapkan sejak 2004.

Menurut pemohon apa yang diatur di Indonesia saat ini sama dengan di India. Para pemohon mengatakan di India, sistem pensiun seumur hidup bagi anggota parlemen masih berlaku namun kerap dikritik publik karena dianggap membebani keuangan negara.

Selain persoalan hukum dan keuangan, Pemohon juga menyoroti aspek moralitas dan kinerja DPR yang dianggap belum sepadan dengan fasilitas dan tunjangan yang diterima. Pemohon mengutip pandangan publik mengenai rendahnya kehadiran dalam sidang paripurna serta perilaku anggota DPR yang dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Berdasarkan ketentuan saat ini, anggota DPR RI menerima pensiun antara Rp401.894 hingga Rp3.639.540, tergantung masa jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Namun Pemohon berpendapat, ketentuan tersebut tetap tidak adil karena memberikan pensiun seumur hidup bagi jabatan politik yang bersifat sementara.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan dalam UU 12/1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

FISIP UIN Ar-Raniry Gelar Seminar Nasional Bahas Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam KUHP Baru

Next Post

Perempuan Ini Tuntut Negara Gegara Terapkan ‘Pajak Menstruasi’

Next Post
Perempuan Ini Tuntut Negara Gegara Terapkan ‘Pajak Menstruasi’

Perempuan Ini Tuntut Negara Gegara Terapkan 'Pajak Menstruasi'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Korban Banjir di Pantan Cuaca Cuma Butuh 2 Hari Perbaiki Mandiri Jembatan Rusak

BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Lhokseumawe

28/03/2026
Mudik Lebaran, Jalur Banda Aceh–Medan Disesaki Pemudik Sejak Sahur

Dishub Aceh: Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Berjalan Aman dan Lancar

28/03/2026
PW APRI Aceh Jalin Silaturahim Lebaran dengan Kakanwil Kemenag

PW APRI Aceh Jalin Silaturahim Lebaran dengan Kakanwil Kemenag

28/03/2026
Dua Hektare Lahan di Montasik Dilalap Sijago Merah

Dua Hektare Lahan di Montasik Dilalap Sijago Merah

28/03/2026
PDAM Tirta Mountala Bergerak Cepat Atasi Air Keruh di Darussalam

PDAM Tirta Mountala Bergerak Cepat Atasi Air Keruh di Darussalam

28/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

Penggugat Aturan Uang Pensiun Anggota DPR Seumur Hidup Bertambah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com