Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Komnas HAM: Kontrak Kerja PPPK Dosen dan Tendik di PTNB Terindikasi Langgar HAM

Admin1 by Admin1
16/09/2021
in Nasional
0
Komnas HAM: Kontrak Kerja PPPK Dosen dan Tendik di PTNB Terindikasi Langgar HAM

Ahmad Taufik Damanik- Ketua Komnas HAM RI. Komnas HAM

Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja (PPPK) UPN Veteran Yogyakarta mengadu ke Komnas HAM menyusul keluarnya perjanjian kerja yang merugikan pegawai. “Dalam perjanjian kerja tersebut masa kerja kami tidak diakui. Pendidikan S-3 para dosen juga tidak diakui,” kata Ketua Forum pegawai eks PTY Arif Riyanto. Akibatnya ratusan dosen dan pegawai eks PTY tidak menandatangi perjanjian kerja PPPK yang dilakukan pada Senin, 13 September 2021.

Arif mengatakan, apabila perjanjian kerja tersebut ditandatangani, yang dirugikan selain dosen dan tenaga pendidik (tendik) juga institusi UPN Veteran Yogyakarta sendiri karena kualifikasi dosen menjadi sangat rendah. Para dosen tersebut juga tidak bisa mengajar di Program Studi Magister dan Doktoral.

“Kami tidak menolak tanda tangan. Kami hanya menunda hingga dilakukan perbaikan perjanjian kerja yang lebih mencerminkan keadilan bagi semua pihak,” kata Diyah Sugandini, Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Baru (ILP-PTNB), menegaskan.

PPPK di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) bisa terindikasi melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi HAM Damanik ketika menerima pengaduan dari Forum Ex Pegawai Yayasan UPN Veteran Yogyakarta, Rabu 15 September 2021. Dalam aduan yang dilakukan secara daring tersebut Damanik menegaskan apabila kontrak tersebut merugikan dosen dan tenaga kependidikan serta dibuat berdasar abuse of power maka jelas melanggar HAM.

Damanik mengatakan, seharusnya peningkatan status menjadi perguruan tinggi negeri bagi UPN Veteran Yogyakarta menjadi berkah bagi semua sivitas akademika di dalam kampus. “Peningkatan status ini seharusnya membawa peningkatan pula pada jaminan kerja bagi dosen dan tendik, bukan malah sebaliknya merugikan. Presiden seharusnya bisa menggunakan hak diskresinya untuk mengangkat semua pegawai di PTNB untuk menjadi PNS,” ujar Damanik, menegaskan.

Mengenai pengaduan dari ratusan dosen dan tendik ini, Damanik berjanji untuk menindaklanjutinya dengan dua langkah. Langkah pertama adalah penyelidikan dan pemantauan. Melalui langkah ini Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan dengan memanggil semua pihak yang berkaitan untuk dimintai keterangan. “Semua pihak yang dipanggil harus memenuhi panggilan Komnas HAM. Dari penyeledikan ini kemudian akan dikeluarkan rekomendasi oleh Komnas HAM.

Langkah kedua adalah mediasi. Dalam langkah ini Komnas HAM akan bertindak sebagai mediator bagi pihak-pihak yang bersengketa. “Dalam langkah ini, semua pihak yang bersengketa harus berjanji secara tertulis untuk memperbaiki kekeliruan dan kekurangan yang ada dalam kontrak,” katanya

Wakil Ketua Forum Ex Pegawai Yayasan, Agus Salim mengatakan pihaknya mengadu ke Komnas HAM setelah beberapa upaya yang dilakukan belum menghasilkan solusi yang konkret dan berkeadilan. Lebih jauh Agus juga menjelaskan bahwa upaya untuk memperbaiki kontrak kerja PPPK saat ini juga sedang dilakukan oleh rektor UPN “Veteran Yogyakarta dengan Kemendikbud Ristek. Upaya tersebut untuk sementara belum membuahkan hasil. Rekomendasi dari Komnas HAM nantinya diharapkan dapat mempercepat upaya penyelesaian yang dilakukan.

Pengaduan ke Komnas HAM ini, merupakan kelanjutan aksi sejumlah dosen dan karyawan yang tergabung dalam pegawai eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta menggelar unjuk rasa di halaman kampus Gedung Rektorat, Kamis 9 September 2021. Aksi ini adalah bentuk perjuangan mereka terkait kejelasan status kepegawaian.

Permasalahan ini bermula sejak berubahnya status kelembagaan UPN Veteran Yogyakarta dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri. Pada saat awal proses pegawai eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta dijanjikan menjadi PNS. Namun, dalam perkembangannya kementerian hanya mengakomodasi mereka menjadi pegawai PPPK yang diakui masa kerjanya. Hal ini akhirnya menimbulkan klausul kontrak yang bermasalah.

“Nasib 165-an dosen dan 120-an tenaga kependidikan terkatung-katung selama hampir 7 tahun. Sekarang memasuki babak baru, kami dikontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun klausul kontrak ini pun bermasalah,” kata Arif Rianto.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Pasukan Prancis Tewaskan Pimpinan Islamic State di Shara

Next Post

Mayat Wanita Tanpa Identitas Hanyut di Sungai

Next Post
Mayat Wanita Tanpa Identitas Hanyut di Sungai

Mayat Wanita Tanpa Identitas Hanyut di Sungai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

08/06/2026
Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

08/06/2026
Dr. Safaruddin Minta Perumdam Tirta Abdya Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Dr. Safaruddin Minta Perumdam Tirta Abdya Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

08/06/2026
IPELMASRA Banda Aceh Pertanyakan Transparansi IUP Baru di Nagan

IPELMASRA Banda Aceh Pertanyakan Transparansi IUP Baru di Nagan

08/06/2026
Seniman Aceh Gandeng Tim LBH Banda Aceh, Bahas Penguatan Dasar Hukum Pemajuan Kebudayaan

Seniman Aceh Gandeng Tim LBH Banda Aceh, Bahas Penguatan Dasar Hukum Pemajuan Kebudayaan

08/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com