BLANGPIDIE – 69 orang warga Kabupaten Aceh Barat Daya terjaring razia gabungan TNI, Polri, BPBK, Satpol PP dan Dinas Perhubungan setempat. Kamis (01/10/2020).
“Dari hasil razia rutin pencegahan Covid-19 sebanyak 69 orang warga Abdya yang terjaring melakukan pelanggaran ptotokol kesehatan,” ucap Amiruddin, Kepala Sekretariatan Gugus Tugas Covid-19 Abdya kepada awak media.
Sejumlah sanksi langsung diberikan kepada 69 warga yang melanggar protokol kesehatan di lokasi razia.
“Kami berikan sanksi sosial, mulai push up, nyanyi lagu kebangsaan hingga hafal ayat pendek,” katanya Amiruddin.
Sebagian besar pelanggar yang terjaring dalam razia gabungan tersebut lanjut Amiruddin, mereka merupakan pengendara yang tidak menggunakan masker, dari belita hingga ibu- ibu lansia.
“Sebenarnya, sebagian ada yang membawa masker sayangnya tidak mereka pakai, meski demikian tetap kami berikan sanksi,” imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang warga Abdya yang juga merupakan Bendahara Umum PK IMM STKIP Muhammadiyah Abdya, Luthfan Hanif kepada Atjehwatch.com menyampaikan saran dan masukannya untuk Tim Gabungan Razia Pencegahan Covid-19 di Abdya harus konsisten dalam dalam menjalankan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Kalau peraturan Bupati tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sudah mulai dijalankan. Kami sarankan jangan penguna jalan saja yang di razia. Namun di setiap tempat-tempat keramaian lainnya juga harus di razia, seperti pasar, toko, swalayan, dan fasilitas umum lainnya. Kami juga berharap kepada Tim Gabungan agar tetap konsisten dalam menjalankan Perbup yang telah dikeluarkan oleh pak Bupati,” ucap Hanif.
Reporter: Rusman








