Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Belum Terima Laporan Perkara Sumbangan oleh Gubernur Sumbar

Admin1 by Admin1
24/08/2021
in Nasional
0
KPK Belum Terima Laporan Perkara Sumbangan oleh Gubernur Sumbar

Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menerima aduan atau laporan soal perkara Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah yang diduga meminta sumbangan untuk penerbitan buku profil.

“Belum ada laporan yang dimaksud,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Adanya dugaan permintaan sumbangan oleh Mahyeldi ini terungkap setelah polisi menangkap lima orang warga luar Sumatera Barat pada 13 Agustus 2021. Mereka adalah D (46 tahun), DS (51), DM (36), MR (50), dan A (36) yang ditangkap dengan sangkaan melakukan penipuan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa mereka mendatangi para pengusaha, kampus, dan pihak lainnya bermodalkan surat berlogo Gubernur Sumatera Barat, ditandatangani Mahyeldi. Surat dengan nomor: 005/-/V/Bappeda-2021 tertanggal Mei 2021 itu berisikan tentang penerbitan buku profil dan potensi Provinsi Sumatera Barat.

KPK kemudian menyoroti hal tersebut dan mengingatkan seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara lainnya untuk tidak minta sumbangan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan itu masuk kategori gratifikasi yang dilarang.

“KPK mengingatkan kepada kepala daerah maupun penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati, lewat keterangan tertulis, Ahad, 22 Agustus 2021.

KPK mengingatkan permintaan sumbangan oleh penyelenggara negara atas nama pribadi atau institusi, secara tertulis atau lisan bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut, kata Ipi, dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan serta memiliki risiko pidana.

Sumber: tempo.co

Previous Post

Sejumlah Anggota DPRK Banda Aceh Divaksin Moderna

Next Post

Taliban Peringatkan AS Konsekuensi Jika Telat Tarik Pasukan dari Afghanistan

Next Post

Taliban Peringatkan AS Konsekuensi Jika Telat Tarik Pasukan dari Afghanistan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

08/06/2026
Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

08/06/2026
Dr. Safaruddin Minta Perumdam Tirta Abdya Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Dr. Safaruddin Minta Perumdam Tirta Abdya Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

08/06/2026
IPELMASRA Banda Aceh Pertanyakan Transparansi IUP Baru di Nagan

IPELMASRA Banda Aceh Pertanyakan Transparansi IUP Baru di Nagan

08/06/2026
Seniman Aceh Gandeng Tim LBH Banda Aceh, Bahas Penguatan Dasar Hukum Pemajuan Kebudayaan

Seniman Aceh Gandeng Tim LBH Banda Aceh, Bahas Penguatan Dasar Hukum Pemajuan Kebudayaan

08/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com