Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Belum Terima Laporan Perkara Sumbangan oleh Gubernur Sumbar

Admin1 by Admin1
24/08/2021
in Nasional
0
KPK Belum Terima Laporan Perkara Sumbangan oleh Gubernur Sumbar

Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menerima aduan atau laporan soal perkara Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah yang diduga meminta sumbangan untuk penerbitan buku profil.

“Belum ada laporan yang dimaksud,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Adanya dugaan permintaan sumbangan oleh Mahyeldi ini terungkap setelah polisi menangkap lima orang warga luar Sumatera Barat pada 13 Agustus 2021. Mereka adalah D (46 tahun), DS (51), DM (36), MR (50), dan A (36) yang ditangkap dengan sangkaan melakukan penipuan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa mereka mendatangi para pengusaha, kampus, dan pihak lainnya bermodalkan surat berlogo Gubernur Sumatera Barat, ditandatangani Mahyeldi. Surat dengan nomor: 005/-/V/Bappeda-2021 tertanggal Mei 2021 itu berisikan tentang penerbitan buku profil dan potensi Provinsi Sumatera Barat.

KPK kemudian menyoroti hal tersebut dan mengingatkan seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara lainnya untuk tidak minta sumbangan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan itu masuk kategori gratifikasi yang dilarang.

“KPK mengingatkan kepada kepala daerah maupun penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati, lewat keterangan tertulis, Ahad, 22 Agustus 2021.

KPK mengingatkan permintaan sumbangan oleh penyelenggara negara atas nama pribadi atau institusi, secara tertulis atau lisan bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut, kata Ipi, dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan serta memiliki risiko pidana.

Sumber: tempo.co

Previous Post

Sejumlah Anggota DPRK Banda Aceh Divaksin Moderna

Next Post

Taliban Peringatkan AS Konsekuensi Jika Telat Tarik Pasukan dari Afghanistan

Next Post

Taliban Peringatkan AS Konsekuensi Jika Telat Tarik Pasukan dari Afghanistan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Penilaian Adipura, Kecamatan Jeumpa Laksanakan Giat Jum’at Bersih Setiap Gampong Ikut Berpartisipasi

Penilaian Adipura, Kecamatan Jeumpa Laksanakan Giat Jum’at Bersih Setiap Gampong Ikut Berpartisipasi

16/10/2026
Gawat, Udara di Aceh Tengah Paling Berbahaya Usai Kabut Asap Melanda Aceh

Gawat, Udara di Aceh Tengah Paling Berbahaya Usai Kabut Asap Melanda Aceh

16/10/2026
Luna Maya Datang ke Aceh Antar Bantuan Renovasi Madrasah

Luna Maya Datang ke Aceh Antar Bantuan Renovasi Madrasah

16/10/2026
Pemko Banda Aceh Bekali 65 ASN Persiapan Menghadapi Masa Pensiun

Pemko Banda Aceh Bekali 65 ASN Persiapan Menghadapi Masa Pensiun

16/10/2026
Gali Praktik Baik di ITB, UPT MKU USK Siap Perkuat Capaian Pembelajaran Berbasis Proyek

Gali Praktik Baik di ITB, UPT MKU USK Siap Perkuat Capaian Pembelajaran Berbasis Proyek

16/10/2026

Terpopuler

Bendera, Antara Eksploitasi Warga dan Mainan Elite

Bendera, Antara Eksploitasi Warga dan Mainan Elite

15/10/2026

22 Nama Pengurus MPU Abdya Masa Khidmat 2026-2031 Diumumkan, Lulus Uji Kitab Kuning

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Selesai]

Karhutla di Kalimantan dan Sumatera Selatan, Langit Abdya Ikut Kelam Diselimuti Kabut Asap

Fobia Bendera Bulan Bintang di Perayaan Maulid di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com