Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Belum Terima Laporan Perkara Sumbangan oleh Gubernur Sumbar

Admin1 by Admin1
24/08/2021
in Nasional
0
KPK Belum Terima Laporan Perkara Sumbangan oleh Gubernur Sumbar

Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menerima aduan atau laporan soal perkara Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah yang diduga meminta sumbangan untuk penerbitan buku profil.

“Belum ada laporan yang dimaksud,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Adanya dugaan permintaan sumbangan oleh Mahyeldi ini terungkap setelah polisi menangkap lima orang warga luar Sumatera Barat pada 13 Agustus 2021. Mereka adalah D (46 tahun), DS (51), DM (36), MR (50), dan A (36) yang ditangkap dengan sangkaan melakukan penipuan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa mereka mendatangi para pengusaha, kampus, dan pihak lainnya bermodalkan surat berlogo Gubernur Sumatera Barat, ditandatangani Mahyeldi. Surat dengan nomor: 005/-/V/Bappeda-2021 tertanggal Mei 2021 itu berisikan tentang penerbitan buku profil dan potensi Provinsi Sumatera Barat.

KPK kemudian menyoroti hal tersebut dan mengingatkan seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara lainnya untuk tidak minta sumbangan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan itu masuk kategori gratifikasi yang dilarang.

“KPK mengingatkan kepada kepala daerah maupun penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati, lewat keterangan tertulis, Ahad, 22 Agustus 2021.

KPK mengingatkan permintaan sumbangan oleh penyelenggara negara atas nama pribadi atau institusi, secara tertulis atau lisan bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut, kata Ipi, dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan serta memiliki risiko pidana.

Sumber: tempo.co

Previous Post

Sejumlah Anggota DPRK Banda Aceh Divaksin Moderna

Next Post

Taliban Peringatkan AS Konsekuensi Jika Telat Tarik Pasukan dari Afghanistan

Next Post

Taliban Peringatkan AS Konsekuensi Jika Telat Tarik Pasukan dari Afghanistan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

24/08/2026
Respon Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Penanganan Hingga ke Pemerintah Pusat

Respon Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Penanganan Hingga ke Pemerintah Pusat

24/08/2026
Muara Lhok Pawoh Dangkal Lagi, Nelayan Gotong Royong Keruk Sendimen, BPBK: Tunggu Hasil Survey

Muara Lhok Pawoh Dangkal Lagi, Nelayan Gotong Royong Keruk Sendimen, BPBK: Tunggu Hasil Survey

23/08/2026
Janji Kampanye Tertunai, Dr. Safaruddin Buktikan Bisa Selamatkan Aset

Janji Kampanye Tertunai, Dr. Safaruddin Buktikan Bisa Selamatkan Aset

23/08/2026
Rayakan HUT, Demokrat Pidie Gelar Lomba Rakyat

Rayakan HUT, Demokrat Pidie Gelar Lomba Rakyat

23/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

KPK Belum Terima Laporan Perkara Sumbangan oleh Gubernur Sumbar

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com