SIGLI – Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Pidie sukses lakukan koordinasi dan Tentukan Jadwal Rapat Umum bagi peserta Pemilu, di Hotel Safira, 18 Januari 2024.
Pantauan langsung Atjehwatch.com Acara Koordinasi itu dihadiri langsung oleh Parpol yang ada di Pidie, 23 Ketua PPK di jajaran KIP Pidie, Panwaslih Pidie, Forkopimda Pidie, polres, dan Dandim serta tamu undangan lainnya.
Acara koordinasi dan penentuan jadwal rapat umum bagi peserta Pemilu dibuka langsung oleh Plh. ketua KIP Pidie, Edi Kurniawan SH, yang juga membidangi ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih parstipasi masyarakat dan sumberdaya manusia Edi Kurniawan membahas secara umum dengan berharap parpol melakukan mekanisme kempanye terbuka dengan menaati aturan yang berlaku sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023.
“Ada 24 Parpol, satu parpol Garuda yang tidak ikut kempanye, dan KIP Pidie menyediakan 23 lapangan yang tersebar di 23 kecamatan dan jadwal kempanye sudah ditentukan oleh KIP Aceh, tinggal hari ini kita bahas dengan para ketua parpol atau perwakilan parpol agar tidak terjadi benturan antar parpol,” kata Edi Kurniawan SH. Plh. Ketua KIP Pidie.
Dalam pada itu, Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, melalui kasat intelkam Mawardi mengatakan Siap mengawal dan Mengamankan Pemilu 2024 dengan jumlah personil 758 porsonil saat ini di polres Pidie, dengan rincian 456 anggota polres dan dibantu BKO 302 porsonil dari Polda Aceh serta dibantu pengamanan dari TNI 238 porsonil, kemudian linmas yang terlibat sebanyak 2.812 orang itu semua akan terlibat dalam pengamanan pemilu.
“Setiap Partai politik yang melakukan kempanye terbuka akan kita keluarkan izin keramaian STTP dengan berkoordinasi dengan KIP serta panwaslu Pidie, itu sesuai dengan PKPU nomot 15 dan nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,” kata Mawardi, Kasat Intelkam Polres Pidie.
Dikatakan, “Dasar ketentuannya dengan PP No 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, Perkap No 6 th 2012 tentang tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan STTP Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum,” jelas Mawardi.
Sementara itu, ketua Panwaslih kabupaten Pidie berharap Parpol peserta Pemilu 2024 untuk menaati aturan kempanye dan tahapan pemilu, karena yang melanggar ketentuan kempanye terbuka bisa terjerat dipidana.
“Hal itu diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 492, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kempanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” katanya, [Mul]











